Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali mencanangkan Strategi Nasional Akses terhadap Keadilan (SNAK) 1010-2019.
Program yang diluncurkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas itu berfokus pada empat hal terkait hukum.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofyan Djalil mengatakan fokus pertama yakni perlindungan hukum serta akses masyarakat dan terpinggirkan terhadap pelayanan dan pemenuhan hak-hak dasar.
Kedua, terkait mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan menjunjung hak asasi manusia, kemudian bantuan hukum bagi masyarakat miskin, rentan, dan terpinggirkan.
Selain itu, fokus terakhir yakni terkait pengelolaan dan pemanfaatan tanah dan sumber daya alam yang berkepastian hukum dan adil.
“Dengan memusatkan perhatian pada keempat hal tersebut, SNAK Tahun 2016-2019 diarahkan untuk memperkuat kapasitas masyarakat dalam mengetahui dan mempertahankan haknya," ujar Sofyan dalam Peluncuran SNAK 2016-2019, di Jakarta, Selasa (10/5/2016).
Program SNAK 2009 sebelumnya mengutamakan reformasi hukum dan kebijakan untuk menjamin akses terhadap keadilan bagi semua warga negara Indonesia.
SNAK juga merupakan hasil kerja sama antara Bappenas, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum dan HAM, serta Ombudsman RI dalam proyek "Strengthening Access to Justice in Indonesia" (SAJI) yang didukung oleh UNDP Indonesia dan Kedutaan Besar Norwegia.
Sejak peluncuran SNAK Tahun 2009, Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk menyediakan dan memenuhi hak-hak masyarakat dalam mendapatkan keadilan, di antaranya dengan menghasilkan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak untuk melindungi anak yang berhadapan dengan hukum serta Peraturan Presiden No 75 Tahun 2015 yang menjadi landasan hukum bagi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia.