Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komunitas Perempuan Lebak Kecam Pembunuhan Yuyun

Komunitas perempuan Kabupaten Lebak, Banten, mengecam pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Yuyun (14), siswi SMP asal Desa Padang Ulak Tanding, Kecamatan Rejang Lebong, Bengkulu.
Ilustrasi. Pegiat yang tergabung dalam Jaringan Muda Melawan Kekerasan Seksual melakukan aksi unjukrasa di bawah jembatan layang, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (4/5). Aksi tersebut merupakan solidaritas serta bentuk kecaman terhadap perkosaan dan pembunuhan yang menimpa pelajar asal Bengkulu, almarhum Yuyun (14 tahun) dan mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan payung hukum yang menjamin pencegahan dan perlindungan dari tindak kekerasan seksual. /ANTARA
Ilustrasi. Pegiat yang tergabung dalam Jaringan Muda Melawan Kekerasan Seksual melakukan aksi unjukrasa di bawah jembatan layang, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (4/5). Aksi tersebut merupakan solidaritas serta bentuk kecaman terhadap perkosaan dan pembunuhan yang menimpa pelajar asal Bengkulu, almarhum Yuyun (14 tahun) dan mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan payung hukum yang menjamin pencegahan dan perlindungan dari tindak kekerasan seksual. /ANTARA

Kabar24.com, LEBAK - Komunitas perempuan Kabupaten Lebak, Banten, mengecam pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Yuyun (14), siswi SMP asal Desa Padang Ulak Tanding, Kecamatan Rejang Lebong, Bengkulu.

"Kami menilai pelaku sangat biadab dan keji dengan melakukan pembunuhan dan pemerkosaan itu," kata Uni (50), salah satu komunitas perempuan Kabupaten Lebak, Sabtu (7/5/2016).

Menurut dia, pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Yuyun sama saja melukai kaum perempuan.

Apalagi, pembunuhan dan pemerkosaan itu dilakukan secara bergiliran dan dia dicekik hingga tewas dan jasadnya dibuang ke jurang.

Mereka pelaku seperti binatang saja dengan tidak menghormati kaum perempuan yang melahirkan anak-anak bangsa itu.

Karena itu, pihaknya meminta pelaku pembunuhan dan pemerkosaan dihukum seberat-beratnya juga dilakukan penerapan kebiri.

"Kita prihatin saat ini banyak kasus kekerasan seksual yang dialami kaum perempuan hingga dilakukan pembunuhan," katanya.

Begitu juga Mulyanah (40) komunitas perempuan Kabupaten Lebak mendukung penerapan kebiri bagi pelaku kejahatan seksual agar memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.

Saat ini, kasus kekerasan seksual juga terjadi di Kabupaten Lebak yang korbannya anak-anak dan pelajar.
Bahkan, mereka pelaku kejahatan seksual itu seorang guru juga kepala sekolah.

Karena itu, pemerintah segera menerapkan kebiri juga hukum penjara 30 tahun bagi pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap kaum perempuan.

"Kami mendesak undang-undang hukuman kebiri yang saat ini masih dalam pengkajian segera direalisasikan. Itu bagus hukum kebiri," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Perempuan Islam Kabupaten Lebak, Endoh Mahpudoh, mengatakan pihaknya mengecam pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, seorang siswa SMP itu.

Pelaku pemerkosaan dan pembunuhan itu bagaikan binatang tanpa prikemanusiaan, terlebih korbannya perempuan.

Semestinya, kaum perempuan dilindungi dan bukan mengalami kekerasan hingga pembunuhan.

"Kami mengecam keras terhadap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan seorang gadis di bawah umur itu," katanya


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper