Bisnis.com, KEDIRI - Pemkot Blitar memperketat izin pangan industri rumah tangga (PIRT) menyusul temuan banyaknya pengusaha yang tidak memahami kandungan bahan dalam produknya.
Pengetatan itu berupa penambahan syarat salinan sertifikat penyuluhan produk yang diajukan dan pemeriksaan laboratorium terhadap air bersih yang dipakai dalam pengajuan izin PIRT.
Kabid Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinkes Kota Blitar Harni Setyorini mengungkapkan banyak pemilik usaha yang tidak tahu apakah bahan yang dipakai sudah memenuhi syarat laboratorium. Hal itu diketahui ketika timnya melakukan uji sampling dan survei ke lokasi PIRT.
"Mereka beralasan ketika membeli bahan-bahan itu, kemasannya sudah bagus dan selama ini tidak bermasalah. Selain itu air yang digunakan dalam pengolahan panganan PIRT ternyata juga tidak mempunyai sertifikat layak konsumsi," ungkapnya dalam siaran pers Pemkot, Rabu (4/5/2016).
Menurutnya, penambahan syarat mutlak dilakukan untuk meningkatkan kualitas PIRT sekaligus sosialisasi standar hidup sehat di Kota Blitar. Dia menyebutkan izin PIRT di Kota Patria tahun ini masih didominasi industri olahan kue kering dalam kemasan.