Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Dia diperiksa selaku mantan PPAT Tengerang Selatan. Airin datang mengenakan kemeja warna putih. Dia tak berkomentar banyak dan langsung memasuki lobi Kantor KPK.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (4/5/2016).
Kasus TPPU Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan itu merupakan pengembangan dari kasus suap Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain kasus TPPU, adik bekas Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah itu juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan alat kesehatan di Tengerang Selatan, Pilkada Lebak, dan alat kesehatan di Provinsi Banten.
Adapun KPK menjerat Wawan dengan Pasal 3 dan 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.