Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PROYEK REKLAMASI: KPK Dalami Izin Prinsip & Pelaksanaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami izin prinsip dan izin pelaksanaan proyek reklamasi terkait dengan kasus dugaan korupsi pada pembangunan pulau-pulau di Teluk Jakarta tersebut
M Taufik/Antara
M Taufik/Antara
Kabar24.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami izin prinsip dan izin pelaksanaan proyek reklamasi terkait dengan kasus dugaan korupsi pada pembangunan pulau-pulau di Teluk Jakarta tersebut.
 
Lembaga antikorupsi itu mendalami adanya izin prinsip dan izin pelaksanaan dengan memeriksa Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik. Taufik merupakan kakak dari Ketua Komisi D DPRD Muhamad Sanusi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek reklamasi.
 
Berdasarkan data Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), terdapat empat surat persetujuan prinsip reklamasi oleh Gubernur Fauzi Bowo pada 2012. Surat itu digunakan untuk persetujuan prinsip untuk reklamasi Pulau F (PT Jakarta Propertindo); reklamasi Pulau G (PT Muara Wisesa Samudra); reklamasi Pulau I (PT Jaladri Kartika Paci); dan reklamasi Pulau K (PT Pembangunan Jaya Ancol).
 
Pada Juni 2014, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kemudian menerbitkan surat perpanjangan persetujuan prinsip reklamasi atas empat izin sebelumnya. Sedangkan pada 2015, Ahok menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi terhadap pelbagai pulau tersebut.
 
Usai diperiksa, Mohamad Taufik menyatakan dirinya diperiksa berkaitan denga dua izin tersebut. "Izin prinsip dan izin pelaksanaan," kata Taufik kepada pers di Jakarta, Selasa (3/5).
 
Walaupun demikian, dirinya tak menjelaskan secara mendetil mengenai hal tersebut.  Taufik hanya  menuturkan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut memang ada pasal yang belum disetujui. Hal itu di antaranya berkaitan dengan kewajiban pengembang yang diusulkan 15% oleh pemerintah daerah.
 
KNTI sebelumnya  meminta KPK untuk melakukan pengawasan terhadap pelbagai proyek reklamasi lainnya yakni di Teluk Benoa, Bali serta pesisir Makassar, Sulawesi Selatan. Hal itu juga berkaitan dengan indikasi sejumlah proses dalam proyek tersebut.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper