Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Komisaris Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma.
Richard yang merupakan anak dari Sugianto Kusuma alias Aguan, Bos Agung Sedayu Group, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk. Ariseman Widjaja.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk AWJ," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (29/4/2016).
Richard sudah dua kali diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah. Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Richard dilakukan untuk mengetahui hubungan antara Agung Sedayu Group dengan APLN.
Kasus suap terkait rekamasi Teluk Jakarta itu mencuat setelah KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi di pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan. Saat ditangkap KPK menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp1,14 miliar. Total uang yang diterima Sanusi sekitar Rp2 miliar.
Uang tersebut berasal diberikan Presdir PT Agung Podomoro Land Tbk. Ariesman Widjaja terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Adapun adalam kasus itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Tiga orang itu yakni Bos APLN Ariesman Widjaja, Trinanda Prihantoro, dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.