Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua mobil milik Bupati Subang Ojang Sohandi yang terjerat kasus dugaan suap penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi pada program Jamkesnas di Dinkes Kabupaten Subang TA 2014.
Dua mobil tersebut yakni Toyota Velfire bernomor polisi T1978 dan mobil jenis Jeep yang belum diketahui nomor polisinya. "Kedua mobil itu disita untuk tersangka OJH," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Kamis (28/4/2016).
Selain penyitaan, untuk kepentingan penyidikan, penyidik juga memperpanjang masa penahanan terhadap keempat tersangka. "Perpanjangan tersebut selama 40 hari terhitung mulai 2 Mei hingga 10 Juni 2016," imbuh dia.
Ojang Sohandi ditangkap KPK terkait suap pada jaksa di Kejati Jabar dalam penanganan kasus BPJS pada Senin (11/4/2016) . Dia memberikan uang senilai Rp528 juta agar namanya tidak disebut dalam penanganan perkara di Kejati Jawa Barat.
Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka yaitu Ojang Sohandi (OJS), Jajang Abdul Holik (JAH), Lenih Marliani (LM), Fahri Nurmallo (FN), dan Devyanti Rochaeni (DVR).