Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Kejati Jabar: KPK Sita Dua Mobil Milik Bupati Subang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua mobil milik Bupati Subang Ojang Sohandi yang terjerat kasus dugaan suap penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi pada program Jamkesnas di Dinkes Kabupaten Subang TA 2014.
Mobil Jeep Wrangler berwarna oranye (kanan) dan Toyota Vellfire (kiri) yang disita KPK diparkir di parkiran Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4). KPK menyita Mobil Jeep Wrangler berplat nomor D 50 KR dan Toyota Vellfire berplat nomor T 1978 hasil gratifikasi milik Bupati Subang Ojang Suhandi yang telah menjadi tersangka dugaan pemberi suap terkait perkara suap BPJS di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. /ANTARA
Mobil Jeep Wrangler berwarna oranye (kanan) dan Toyota Vellfire (kiri) yang disita KPK diparkir di parkiran Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4). KPK menyita Mobil Jeep Wrangler berplat nomor D 50 KR dan Toyota Vellfire berplat nomor T 1978 hasil gratifikasi milik Bupati Subang Ojang Suhandi yang telah menjadi tersangka dugaan pemberi suap terkait perkara suap BPJS di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. /ANTARA

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua mobil milik Bupati Subang Ojang Sohandi yang terjerat kasus dugaan suap penyalahgunaan anggaran pengelolaan dana kapitasi pada program Jamkesnas di Dinkes Kabupaten Subang TA 2014.

Dua mobil tersebut yakni Toyota Velfire bernomor polisi T1978 dan mobil jenis Jeep yang belum diketahui nomor polisinya. "Kedua mobil itu disita untuk tersangka OJH," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Kamis (28/4/2016).

Selain penyitaan, untuk kepentingan penyidikan, penyidik juga memperpanjang masa penahanan terhadap keempat tersangka. "Perpanjangan tersebut selama 40 hari terhitung mulai 2 Mei hingga 10 Juni 2016," imbuh dia.

Ojang Sohandi ditangkap KPK terkait suap pada jaksa di Kejati Jabar dalam penanganan kasus BPJS pada Senin (11/4/2016) . Dia memberikan uang senilai Rp528 juta agar namanya tidak disebut dalam penanganan perkara di Kejati Jawa Barat.

Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka yaitu Ojang Sohandi (OJS), Jajang Abdul Holik (JAH), Lenih Marliani (LM), Fahri Nurmallo (FN), dan Devyanti Rochaeni (DVR).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper