Kabar24.com, JAKARTA - Sebanyak 196 warga negara China dipulangkan dari Indonesia dalam tiga bulan pertama 2016 karena melanggar aturan keimigrasian dan sebab lainnya.
"Dua puluh enam warga Tiongkok lainnya, tengah menjalani proses hukum," kata Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F. Sompie di Beijing, Rabu (27/4/2016) malam.
Ronny mendampingi Menko Polhukam Luhut Pandjaitan memimpin delegasi Indonesia dalam dialog kelima Politik, Hukum dan Keamanan Indonesia-China serta rangkaian pertemuan bilateral lainnya pada 26-27 April 2016.
Ia mengemukakan sebagian besar warga China datang ke Indonesia dengan menggunakan visa turis.
"Sambil sebagai turis, dia melihat-lihat peluang kerja atau kegiatan lain di Indonesia, dan biasanya mereka datang dengan berkelompok," ungkap Ronny.
Ia menambahkan, mereka rata-rata overstay (melebihi izin tinggal) juga selama satu bulan. Sebagian mereka bekerja di pertambangan, pabrik semen baru, pembangkit tenaga listrik.