Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Langgar Aturan Imigrasi, 196 Warga China Dipulangkan

Sebanyak 196 warga negara China dipulangkan dari Indonesia dalam tiga bulan pertama 2016 karena melanggar aturan keimigrasian dan sebab lainnya.
Ilustrasi-Puluhan WNA ditangkap karena terlibat penipuan online (cyber crime)./Antara-Septianda Perdana
Ilustrasi-Puluhan WNA ditangkap karena terlibat penipuan online (cyber crime)./Antara-Septianda Perdana

Kabar24.com, JAKARTA - Sebanyak 196 warga negara China dipulangkan dari Indonesia dalam tiga bulan pertama 2016 karena melanggar aturan keimigrasian dan sebab lainnya.

"Dua puluh enam warga Tiongkok lainnya, tengah menjalani proses hukum," kata Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F. Sompie di Beijing, Rabu (27/4/2016) malam.

Ronny mendampingi Menko Polhukam Luhut Pandjaitan memimpin delegasi Indonesia dalam dialog kelima Politik, Hukum dan Keamanan Indonesia-China serta rangkaian pertemuan bilateral lainnya pada 26-27 April 2016.

Ia mengemukakan sebagian besar warga China datang ke Indonesia dengan menggunakan visa turis.

"Sambil sebagai turis, dia melihat-lihat peluang kerja atau kegiatan lain di Indonesia, dan biasanya mereka datang dengan berkelompok," ungkap Ronny.

Ia menambahkan, mereka rata-rata overstay (melebihi izin tinggal) juga selama satu bulan. Sebagian mereka bekerja di pertambangan, pabrik semen baru, pembangkit tenaga listrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper