Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prada Berhasil Batalkan Merek Perusahaan Lokal

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengukuhkan merek Prada setelah mengabulkan gugatan perusahaan fesyen mewah asal Luxemburg tersebut terhadap perusahaan lokal PT Manggala Putra Perkasa.
Prada Milan/Ilustrasi-imagination.com
Prada Milan/Ilustrasi-imagination.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengukuhkan merek Prada setelah mengabulkan gugatan perusahaan fesyen mewah asal Luxemburg tersebut terhadap perusahaan lokal PT Manggala Putra Perkasa.

Kuasa hukum Prada dari kantor hukum Hadiputranto, Hadinoto, & Partners membenarkan adanya putusan yang memenangkan kliennya tersebut. "Kami mengapresiasi putusan majelis dan setelah ini akan memberitahukan kepada prinsipal," kata kuasa hukum penggugat yang enggan disebutkan namanya, Rabu (27/4/2016).

Namun, penggugat masih belum bisa memberikan komentar lebih lanjut karena belum mendapatkan salinan putusan resmi. Selain itu, ketua majelis hakim hanya membacakan amar putusan tanpa disertai pertimbangannya saat persidangan.

Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai oleh I Wayan Metra menyarankan para pihak untuk membaca pertimbangan hukumnya saat menerima salinan putusan dari pengadilan.

"Menyatakan batal pendaftaran merek Prada milik tergugat," kata Wayan, Selasa (26/4/2016). Sementara itu, perwakilan dari PT Manggala Putra Perkasa tak pernah hadir sejak awal persidangan.

Berdasarkan informasi yang diterima Bisnis, penggugat dinilai mampu membuktikan dalil gugatannya. Adapun, tergugat yang tidak pernah hadir dalam persidangan dinilai tidak menggunakan haknya.

Merek yang didaftarkan tergugat melalui Direktorat Merek memiliki persamaan pada pokoknya dengan milik penggugat. Persamaan tersebut salah satunya, yakni pada unsur yang membentuk kata dari susunan huruf P-R-A-D-A.

MPP mendaftarkan merek Prada di kelas 18 dan 25, dengan nomor pendaftaran IDM000027787, IDM000020599, IDM000207496, IDM000207495, IDM000025357, dan IDM000247223.

Kelas 18 melindungi segala macam aksesoris, yaitu kulit imitasi, tas, dompet, koper, payung, dan peralatan kuda dari kulit. Adapun, kelas 25 untuk melindungi segala macam produk pakaian jadi.

Majelis hakim juga menyatakan pendaftaran merek Prada oleh MPP didasari dengan iktikad tidak baik atau menjiplak merek miliknya. Pendaftaran merek oleh tergugat tersebut diklaim bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya tanpa harus mengeluarkan biaya promosi.

Pihaknya menyatakan Prada milik penggugat sebagai merek terkenal. Merek tersebut dinilai telah didaftarkan dan dipergunakan jauh sebelum merek Prada milik MPP didaftarkan melalui otoritas merek Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper