Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Pengadaan Pupuk: KPK Tetapkan Dua Lagi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan suap pengadaan pupuk di PT Berdikari (Perser
Gedung KPK/Antara-Reno Esnir
Gedung KPK/Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan suap pengadaan pupuk di PT Berdikari (Persero).

Kedua orang yang ditetapkan tersebut yakni Sri Astuti (SA) dan Budianto Halim Widjaja (BHW). Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik KPK memiliki dua alat bukti untuk menjerat kedua orang tersebut.
 
"Penyidik memiliki bukti yang cukup, sehingga keduanya dinaikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (26/4/2016).
 
Menurut Yuyuk, SA dan BHW diduga memberi hadiah kepada SM (Pejabat Struktural di PT Berdikari (Persero) periode 2010 2012). Hadiah itu diduga diberikan untuk mempengaruhi pejabat tersebut agar melakukan tindakan terkait pengadaan atau pembelian pupuk di PT Berdikari (Persero).
 
Selain kedua orang tersebut, dalam kasus suap itu, penyidik juga telah menetapkan Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwa sebagai tersangka kasus tersebut.
 
Atas perbuatannya, SA dan BHW disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper