Kabar24.com, JAKARTA--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memperkirakan pengesahan revisi UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada akan mundur.
Adapun, rencana awal selesai pembahasan bersama DPR pada akhir April ini nampaknya tertunda sehingga baru diperkirakan rampung akhir Mei mendatang.
Mendagri mengungkapkan, pembahasan ini sebaiknya memang tak dilakukan tergesa-gesa. Semua daftar inventaris masalah (DIM) yang ada harus dirinci secara baik-baik.
Namun, lanjutnya, secara prinsip DIM pemerintah dapat dipahami. Tjahjo menambahkan, ada poin-poin yang sudah disetujui dan masih dibahas bersama.
"Meski DPR reses, namun tim perumus tetap bekerja. Nanti setelah reses kembali dibahas sehingga akhir Mei nanti selesai," kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Rabu (27/5).
Meski ada keterlambatan pengesahan RUU Pilkada, kata Tjahjo tak menganggu secara signifikan tahapan pilkada serentak pada periode 2017 nanti. Demikian juga masalah anggaran, Tjahjo menjamin tidak ada masalah, meskipun pengesahan harus mundur.
Penyempurnaan UU Pilkada ini, kata Tjahjo bertujuan untuk melahirkan pemimpin daerah yang berkompeten dan memiliki kualitas.
Dia juga sangat menganjurkan para kepala daerah terpilih yang sudah dilantik ini bisa memberikan terobosan di daerahnya sehingga ada inovasi-inovasi baru.