Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILKADA KABUPATEN MUNA, MK Watch Nilai Pemungutan Suara Ulang Janggal

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara dinilai janggal dan banyak keanehan.
Ilustrasi/Antara-Abriawan Abhe
Ilustrasi/Antara-Abriawan Abhe

Kabar24.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, dinilai janggal dan banyak keanehan.

Penilaian itu disampaikan oleh lembaga swadaya masyarakat Mahkamah Konstitusi (MK) Watch dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (25/4/2016). Kejanggalan tersebut berhasil ditemukan setelah MK Watch melakukan investigasi mendalam dan hasil temuan itu sudah disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis lalu.

"Laporan yang dilengkapi hasil putusan sela dan bukti bukti transfer melalui bank yang mengarah ke Hakim MK initial P sudah diterima oleh KPK," ujar Sekretaris Jenderal MK Watch, Nurahman Muklis.

Dia menegaskan bahwa dasar pelaporan MK Watch ke KPK terhadap dugaan adanya aliran dana ke sejumlah oknum MK di antaranya terkait persidangan sengketa Pilkada Kabupaten Muna.

Menurut Nurahman, putusan sela Majelis Hakim MK memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atas dasar ditemukannya satu orang pemilih atas nama Hamka Hakim yang bermasalah. Nama tersebut menggunakan hak pilihnya di dua TPS yaitu TPS 4 Kelurahan Wamponiki dan TPS 4 Kelurahan Raha.

Keterangan Hamka Hakim saat diperiksa di Panwaslu Kabupaten Muna dijadikan sebagai bukti dalam persidangan MK. Gugatan itu diajukan oleh pasangan calon (paslon) Rusman EmbaMalik Ditu dengan nomor urut dua.

"Dalam keterangan di persidangan MK, justru hasil pemeriksaan Panwaslu Kabupaten Muna terhadap Hamka Hakim yang memilih dua kali terhadap paslon Rusman EmbaMalik Ditu di TPS yang berbeda," tandasnya.

Seharusnya Hamka Hakim yang memilih di dua TPS yang berbeda dalam pilkada adalah sebuah tindakan kriminal. Seharusnya Panwaslu Muna melaporkan Hamka Hakim ke pihak kepolisian," tambahnya.

Nurahman menilai seharusnya tidak ada bukti dan dasar untuk melakukan PSU di Kabupaten Muna karena pemilih atas nama Hamka tersebut melakukan pemilihan di dua TPS sehingga bisa digugurkan suaranya. Dengan demikian, MK tidak perlu memerintahkan PSU.

Nurahman juga mensinyalir adanya dugaan terjadi money politic secara massif bahkan MK Watch juga menemukan puluhan orang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari 1 kali.

Kamis (21/4/2016) seratusan aktivis MK Watch mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melaporkan diugaan suap dalam persidangan di MK terkait Pilkada Kabupaten Muna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper