Kabar24.com, JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Azis, yang namanya ada dalam Panama Papers, bakal dilaporkan ke Majelis Kehormatan Kode Etik BPK.
"Rencananya, kami laporkan pekan depan," ucap Koordinator Koalisi Selamatkan BPK Agus Sunaryanto, dilansir laman Tempo, Minggu (24/4/2016).
Koalisi ini merupakan gabungan sejumlah organisasi pegiat antirasuah. Antara lain Indonesia Corruption Watch (ICW), Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), dan Indonesia Budget Center (IBC).
Agus mengatakan Harry dianggap melanggar kode etik sebagai Ketua BPK. Ini lantaran Harry terseret dalam pusaran pengemplang pajak yang terbongkar dalam dokumen Panama Papers. Dia diketahui memiliki perusahaan cangkang milik Mossack Fonseca di Panama.
Perusahaan Harry bernama Sheng Yue International Limited terbongkar setelah adanya investigasi oleh Konsorsium Jurnalis Investigasi Global (ICIJ) yang membongkar Panama Papers. Harry mendirikan perusahaan itu pada Februari 2010 tanpa sepengetahuan negara.
Dia membuat perusahaannya saat menjabat Ketua Badan Anggaran DPR. Bahkan Harry mencantumkan data pekerjaan sebagai pengusaha, dan menggunakan kantornya di Kompleks Parlemen Senayan, yakni ruang 1219, Gedung Nusantara I, Senayan, sebagai alamat pemegang saham. Perusahaan itu diketahui dibeli Harry senilai US$ 1.
Menurut Agus, seharusnya seorang Ketua BPK tidak diperbolehkan merangkap jabatan, termasuk direktur perusahaan. Apalagi, hingga akhir 2016, perusahaan Sheng Yue masih terdaftar milik Harry.
"Dia harusnya mundur," tegasnya.
Karena itu, Agus meminta Majelis Kehormatan BPK memeriksa Harry terkait dengan hal ini. Dia juga mempertanyakan independensi Harry sebagai seorang pejabat negara.
Pada Kamis, 14 April 2016, Harry mengklarifikasi masalah itu kepada Presiden Joko Widodo.
“Saya sudah lapor ke Presiden tadi,” ujarnya. Dalam pertemuan itu, menurut Harry, dia menyatakan sudah melaporkan kepemilikan aset di negara suaka pajak tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak.