Bisnis.com, SEMARANG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I akan menyita aset dari 17 wajib pajak yang mempunyai tunggakan pajak sebesar Rp62,9 miliar.
Kepala Kanwil DJP Jateng I Dasto Ledyanto mengatakan pelaksanaan sita aset tersebut melibatkan Kepolisian Republik Indoensia sebagai upaya dari mitigasi akan kerawanan yang ada.
"Pelaksanaan sita aset ini didampingi oleh delapan petugas kepolisian. Seluruh aset yang disita terletak di wilayah Kota Semarang," ujarnya saat konferensi pers, Jumat (22/4/2016).
Dia mengatakan dari total 36 juru sita, sebanyak 27 juru sita diterjunkan langsung dalam pelaksanaan penyitaan aset tersebut.
Hasil aset yang disita akan dilelang untuk membayar tunggakan pajak, jika WP tak kunjung melunasi utang pajaknya sampai batas waktu yang ditentukan.
"Aset yang disita ini merupakan jaminan terhadap utang-utangnya. Dari total 17 WP, sebanyak 2 WP Orang Pribadi dan 15 WP Badan. Jenis usahanya ada yang bergerak di industri perdagangan dan pengolahan," ungkapnya tidak mau menyebutkan identitas dari WP tersebut.
Dia berharap pelaksanaan tersebut dapat menimbulkan efek jera. Masyarakat juga diharapkan dapat lebih patuh dalam melaksanakan kewajibannya dalam membayarkan hak negara.