Bisnis.com, JAKARTA – Delapan pemerintah daerah di wilayah kerja Kanwil Ditjen Pajak Jawa Barat II memberlakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) untuk layanan publik tertentu.
Dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.com Jumat (22/4/2016), ketentuan ini mulai diberlakukan setelah Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menandatangani nota kesepahaman dengan delapan pemerintah daerah (pemda) tersebut, Kamis (21/4/2016).
“Kedelapan pemda itu a.l. Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Bekasi,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Mekar Satria Utama.
KSWP sendiri merupakan aplikasi berbasis web yang dijalankan di badan perizinan pemerintah daerah untuk memastikan kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan pelaporan SPT Tahunan dua tahun berturut-turut dari pemohon izin. Izin tersebut beberapa diantaranya yakni izin mendirikan bangunan dan tanda daftar perusahaan.
Menurutnya, pemberlakuan KSWP akan menguntungkan pihak pemda dan DJP. Bagi pemda, penerapan KSWP akan membantu meningkatkan penerimaan daerah karena KSWP akan dapat menjaring wajib pajak yang belum terdaftar atau wajib pajak yang telah terdaftar namun tidak pernah melaporkan SPT Tahunannya.
Sementara, bagi DJP, kerjasama tersebut akan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang masih relatif rendah. Pemberlakukan KSWP pada layanan publik, lanjutnya, akan membuat masyarakat pemohon izin dipaksa untuk patuh dan sadar akan kewajiban perpajakannya.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menjelaskan selama ini hampir seluruh masyarakat, baik itu perorangan maupun badan hukum telah menikmati layanan publik yang disediakan pemerintah. Namun, kontribusi masyarakat penikmat layanan publik tersebut masih kurang atau bahkan tidak ada sama sekali untuk membiayai layanan publik yang mereka nikmati yang 75% bersumber dari penerimaan pajak.
“Akan sangat sulit untuk menyelenggarakan layanan publik yang baik tanpa didukung dengan pembiayaan yang memadai dari peran masyarakat dalam membayar pajak,” ujarnya.
Otoritas Pajak mengharapkan di masa mendatang, KSWP bisa diterapkan secara lebih luas sehingga dapat mencakup setiap kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan perizinan.