Bisnis.com, JAKARTA- Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya menuturkan saat ini buronan kasus korupsi bailout Bank Century Hartawan Aluwi yang melarikan diri ke Singapura sudah berada di dalam tahanan sementara Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Sekarang sudah di Bareskrim," ujar Agung dalam pemaparanya di Mabes Polri, Jumat (22/4/2016).
Semalam, bersamaan dengan dipulangkannya buronan BLBI Samadikun Hartono, buron kasus penggelapan dana bank century juga dipulangkan ke Tanah Air setelah kurang lebih 7 tahun melarikan diri ke Singapura.
Agung mengatakan, pemulangan Hartawan Aluwi dari Singapura itu dilakukan oleh pihak Polri bukan Kejaksaan Agung (Kejagung) seperti yang diberitakan sebelumnya.
"Kita pun pulangkan sendiri dari Singapura," kata Agung.
Hartawan Aluwi merupakan Komisaris PT Antaboga Securitas Indonesia.
Dirinya terlibat korupsi dana nasabah Bank Century yang merugikan negara sebesar US$178 juta.
Hartawan merupakan salah satu dari 6 buronan yang berhasil ditangkap oleh pihak Polri.
Sementara 2 buronan lain yang hingga kini masih dalam proses pengejaran yakni Anton Tantular dan Hendro Wiyanto.