Kabar24.com, PALEMBANG – Pemprov Sumatra Selatan meyakini rencana moratorium izin pertambangan tidak akan berdampak signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD) provinsi itu.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumsel, Robert Heri, mengatakan pemda bahkan tidak menerbitkan izin baru sejak UU Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor 4 Tahun 2009 diberlakukan.
“Kami memang tidak memberikan IUP baru semenjak UU Minerba tahun 2009, jauh sebelum moratorium sekarang,” katanya, Rabu (21/4).
Robert menjelaskan pihaknya memang fokus memberdayakan dan membenahi IUP yang sudah ada sehingga PAD dari sektor pertambangan tetap terjaga.
Pasalnya, kata Robert, masih banyak IUP yang ada belum berproduksi sehingga tidak optimal terhadap produksi batu bara Sumsel maupun PAD.
Dia mengemukakan dari 177 IUP, yang mayoritas adalah tambang batu bara, terdapat 100 izin yang berstatus produksi.
Namun demikian, lanjut dia, dari 100 IUP itu hanya sekitar 20 tambang yang aktif berproduksi sementara lainnya tidak menghasilkan.
“Artinya kan masih banyak yang belum optimal, mereka itu tidak produksi bisa jadi karena kendala harga atau pun infrastruktur,” ujarnya.
Robert mengatakan 20 IUP yang ada di Sumsel itu tercatat menghasilkan sekitar 27 juta ton batu bara pada 2015.
Padahal, kata dia, jika tambang-tambang yang telah berstatus produksi itu juga aktif, produksi batu bara asal Sumsel bisa mencapai 50 juta ton per tahun.
Sementara itu Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Abetnego Tarigan, mengatakan penangguhan izin untuk pertambangan dan perkebunan sawit memang tidak akan berdampak terhadap PAD.
“Dampaknya tidak ada karena ini untuk mengendalikan ekspansi, justru yang ada sekarang diperbaiki dan diperkuat,” ujarnya di Palembang.
Walhi memandang rencana moratorium oleh pusat itu sebagai bentuk pengendalian agar perusahaan tambang maupun perkebunan tidak memperbesar cadangan tanah dan juga untuk peningkatan produktivitas.
Moratorium Izin Tambang: Sumsel Yakini Tak Ganggu PAD
Pemprov Sumatra Selatan meyakini rencana moratorium izin pertambangan tidak akan berdampak signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD) provinsi itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Rustam Agus
Konten Premium