Bisnis.com, JAKARTA - Pihak Siti Hardiyanti Rukmana tetap bersikeras masih memiliki mayoritas saham MNC TV kendati Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan PT Berkah Karya Bersama.
Kuasa hukum Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut), Harry Ponto menilai putusan kasasi tersebut bukan mengenai kepemilikan saham melainkan hanya sengketa ganti rugi. Akan tetapi, dia mengaku belum menerima salinan putusan tersebut.
"Sudah jelas Bu Tutut adalah pihak yang sah dan tak terbantahkan sebagai pemilik saham mayoritas TPI [MNC TV] hal itu berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung pada 29 Oktober 2014," kata Harry kepada Bisnis, Kamis (21/4/2016).
Harry belum memutuskan untuk menempuh upaya hukum luar biasa terkait putusan tersebut. Pihaknya masih akan mempelajari salinan putusan kasasi bersama dengan prinsipal.
Berdasarkan situs resmi MA, majelis hakim agung yang terdiri dari Mahdi S. Nasution, I Gusti A. Sumanatha, dan Takdir Rahmadi mengabulkan kasasi yang diajukan oleh PT Berkah Karya Bersama (BKB). Perkara tersebut terdaftar dengan No. 97 B/Pdt.Sus-Arbt/2016 sejak 3 Februari 2016.
Putusan tersebut mengabulkan pokok perkara kasasi dan diketok pada 18 April 2016. Sementara itu, kuasa hukum BKB Andi Simangunsong berpendapat putusan tersebut semakin mengukuhkan MNC Group sebagai pemegang 75% saham di MNC TV. Kendati demikian, pihaknya juga belum mendapatkan salinan putusan resmi dari MA.
"Dengan putusan ini kepemilikan MNC Group tidak tergoyahkan," kata Andi melalui pesan singkat kepada Bisnis.
Menurutnya, putusan tersebut sudah sejalan dengan pencatatan di Kementerian Hukum dan HAM RI yang mencatatkan MNC Group sebagai pemegang saham di MNCTV. Di sisi lain, posisi putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia juga semakin dikuatkan dan diakui oleh MA sebagai lembaga penyelesaian sengketa.
Perkara kasasi tersebut diajukan setelah BKB merasa tidak puas terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membatalkan Putusan BANI No. 547/2013 terkait sengketa perjanjian investasi.
Para pihak yang bersengketa dalam perkara ini melibatkan para pemohon Mbak Tutut, PT Tridan Satriaputra Indonesia, PT Citra Lamtoro Gung Persada, Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, Mohamad Jarman, dan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI). Selain itu, BANI dan BKB selaku termohon.
Putusan BANI yang dimaksud hanya sebatas pada, pertama menyatakan sah dan mengikat surat kuasa pada 3 Juni 2003 dan 7 Februari 2003. Kedua, menyatakan pemohon beriktikad baik dan telah melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian investasi pada 23 Agustus 2002 dan tambahan perjanjian pada 7 Februari 2003.
Ketiga, menyatakan pemohon berhak atas 75% saham di PT CTPI sampai dengan sebelum pemohon mengalihkan saham tersebut kepada pihak ketiga, yaitu PT MNC Tbk.
Keempat, menyatakan para termohon telah melakukan cidera janji terhadap pemohon dengan mencabut surat kuasa yang bertentangan dengan perjanjian investasi.
Kelima, menghukum para termohon untuk segera tanggung renteng, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama membayar kepada pemohon atas tambahan pembiayaan yang dilaksanakan oleh pemohon sebesar Rp510,04 miliar. Keenam, membebankan biaya administrasi kepada pemohon, para termohon, dan pemohon VI secara seimbang yaitu masing-masing 50% dari biaya arbitrase.
Ketujuh, menghukum dan memerintahkan para termohon dan pemohon VI untuk membayar/ mengembalikan kepada pemohon biaya administrasi yang telah dibayar terlebih dahulu oleh pemohon sebesar Rp2,3 miliar.