Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Hentikan Penyidikan Dugaan Penistaan Agama Bupati Purwakarta

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menetapkan pelaporan terhadap Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi atas tuduhan menistakan agama beberapa waktu lalu tidak bisa dilanjutkan penyidikannya karena tidak memenuhi unsur pidana.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi/Twitter
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi/Twitter

Kabar24.com, PURWAKARTA - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi lolos dari laporan melakukan penistaan agama.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menetapkan pelaporan terhadap Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi atas tuduhan menistakan agama beberapa waktu lalu tidak bisa dilanjutkan penyidikannya karena tidak memenuhi unsur pidana.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, di Purwakarta, Selasa (19/4/2016), mengatakan, tidak terpenuhinya unsur pidana atas laporan tersebut diketahui dari Surat Polda Jabar Nomor B/278/IV/2016 Ditreskrimum terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 14 April 2016.

"Dalam surat tersebut disebutkan kalau pelaporan atas penistaan agama terhadap saya itu tidak bisa dilanjutkan, karena tidak ditemukan unsur pidananya," kata dia.

Ia mengaku sejak awal sudah memprediksi kalau tuduhan terhadap dirinya itu tidak akan terbukti. Sebab selama ini dirinya hanya berusaha menuangkan gagasan berpikir melalui tulisan dalam sebuah buku. Dengan begitu, ranah bahasannya akademik bukan ranah hukum.

Jika dipandang perlu untuk dilakukan pengujian gagasannya itu, kata dia, maka bisa dilakukan melalui kajian diskusi atau seminar.

Sehingga dapat dicapai dialektika akademik yang sesuai dengan metodologi ilmiah.

"Buku-buku yang dilaporkan itu semata gagasan berpikir. Jadi kalau dianggap penistaan agam, saya kira berlebihan. Saya menghormati penuh kewenangan penegak hukum. Jadi selama ini saya hanya menunggu keputusan Polda saja," kata dia.

Ia mengaku sengaja tidak menjelaskan perihal statusnya terkait pelaporan atas dirinya ke Polda Jabar itu, karena dinilai bukan hal yang krusial.

Tetapi kasus tersebut ternyata sudah masuk ke ranah politik. Sehingga pihaknya perlu menjelaskan posisi dirinya dalam kasus tuduhan penistaan agama.

Dedi mengaku terpaksa menjelaskan kasus itu karena sudah masuk ke ranah politik menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar di Bandung pada 23 April 2016.

"Menjelang Musda Golkar Jabar, saya selalu disudutkan dengan kasus soal penistaan agama. Itu sangat mengganggu, menghalangi hak politik saya dengan hal-hal yang tidak berkaitan dengan aktivitas politik saya di Golkar. Sehingga, sekarang saya perlu menjelaskan terkait status hukum saya terkait tuduhan penistaan agama," kata dia.

Ia menegaskan, keterangan dari penyidik dalam SP2HP, pemikiran dirinya yang tertuang dalam buku yang berisi tentang pemikiran kesundaan dirinya itu bukan merupakan tindak pidana.

Dalam SP2HP itu juga menyertakan kalau tinjauan akademis dari sejumlah ahli di antaranya ahli linguistik yang pada kesimpulannya, menjelaskan tidak ada data linguistik yang cukup untuk menyatakan Dedi menghina, mencela atau menista seseorang atau sekelompok orang.

Pemeriksaan yang dilakukan Polda Jabar juga melibatkan keterangan ahli, di antaranya dari ahli dakwah.

Pada bagian akhir SP2HP, penyidik juga memutuskan pelaporan Dedi Mulyadi oleh Syahid Kalja dengan tuduhan seperti di pasal 156 KUH Pidana dihentikan penyelidikannya dengan alasan bukan merupakan tindak pidana.

"Dengan adanya surat resmi SP2HP yang dikeluarkan Polda Jabar, maka polemik atau tuduhan penistaan kepada saya ini berakhir," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper