Kabar24.com, TOKYO—Panama akan mengadopsi standar pelaporan pajak internasional dan berpartisipasi dalam pertukaran informasi pajak otomatis pada 2018.
Hal ini diberitahukan oleh Presiden Juan Carlos Varela kepada media Jepang pada Selasa (19/4/2016) setelah negaranya mendapat perhatian dunia menyusul terkuaknya kontroversi Panama Papers.
“Untuk menghindari penggunaan ilegal sistem keuangan Panama, kami akan bekerja sama dengan negara-negara lain guna meningkatkan transparansi,” kata Varela seperti dikutip dari Reuters, (19/4/2016).
Menurut Varela, Anggota dari Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) yang membantu negara tersebut dalam mendirikan skema pertukaran informasi akan mengunjungi Panama pada awal pekan ini guna menegosiasikan metode khusus untuk berbagi informasi.
Perjanjian pertukaran informasi pajak otomatis yang telah diikuti sekitar 100 negara tersebut akan mulai berlaku pada 2017.
Bocornya ribuan dokumen rahasia dari firma hukum di Panama pada awal bulan ini menunjukkan bahwa Panama gagal dalam mendukung usaha internasional untuk menekan penghindaran pajak oleh orang kaya dan berpengaruh dunia.
Varela memberikan komentar tersebut setelah Kepala OECD Jose Angel Gurria mengatakan bahwa Panama telah memutuskan untuk mengadopsi standar pelaporan pajak internasional.
Panama juga akan mendirikan komite yang diisi oleh sekitar enam hingga delapan ahli baik lokal maupun dari luar negeri dalam enam bulan untuk membantu transparansi sistem keuangan negara tersebut.