Kabar24.com, JAKARTA--Mahkamah Agung Brasil menolak tuntutan pemerintah yang berusaha mencegah pemakzulan terhadap Presiden Dilma Rousseff.
Menurut Rousseff, lawan-lawannya tengah merencanakan "kudeta" di tengah menghadapi tuduhan bahwa dia memanipulasi anggaran pemerintah.
Dia bersumpah akan melawan "sampai menit terakhir" terlepas dari tiga partai koalisi yang telah meninggalkannya sebelum pemungutan suara pada Minggu lusa di Majelis Rendah Parlemen.
Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan tersebut dalam sesi khusus sebagimana dikutip BBC.co.uk, Jumat (15/4/2016).
Jika dua pertiga dari keseluruhan anggota Majelis Rendah memilih pemakzulan, langkah selanjutnya ialah mendapatkan persetujuan 54 suara dari 81 anggota Senat.
Jika hal itu terjadi, Rousseff dapat dilengserkan dan tidak boleh menjabat posisi apapun dalam pemerintahan selama delapan tahun.
Rousseff dituduh telah memanipulasi angka-angka pada anggaran untuk membuat performa ekonomi pemerintahannya tampak lebih baik dari sebenarnya pada masa sebelum kampanyenya dua tahun lalu.
Rousseff membantah tuduhan tersebut.
Para anggota parlemen akan mulai berdebat pada Jumat, dan pemungutan suara dimulai pada Minggu sekitar jam 14:00 waktu setempat atau 00:00 WIB dan hasilnya akan diketahui pada malam harinya.
Keamanan akan ditingkatkan sekitar gedung Kongres di Brasilia saat pemungutan suara berlangsung.