Kabar24.com, KUTA - Sebanyak 31 ekor Penyu Hijau (Chelonia mydas) hasil tangkapan Ditpolair Polda Bali dilepasliarkan di Pantai Kuta, Kabupaten Badung.
Pelepasan dilakukan oleh Kapolda Bali Irjen Pol Sugeng Priyanto bersama masyarakat dan wisatawan yang sedang bersantai di Pantai Kuta.
Penyu tersebut diamankan dari 5 orang tersangka pada 7 April 2016 di Desa Kubu, Kabupaten Karangasem.
Total ada 40 ekor yang diberhasil diamankan, tetapi tidak semua dilepas liarkan, karena ada yang sakit, mati dan dijadikan barang bukti.
Rencananya, binatang langka yang dibawa dari Pulau Madura itu akan dijual seharga Rp4 juta-Rp5 juta per ekor kepada masyarakat.
"Hari ini dilepaskan, karena bertepatan dengan pelepasan serentak satwa langka yang secara nasional dipusatkan di Pulau Seribu. Di Bali dipusatkan di sini," ujarnya, Kamis (14/4/2016).
Menurut Sugeng, pelepasan ini sebagai bentuk konkret pelestarian binatang yang terancam punah.
Dia mengakui Bali masih menjadi daerah tujuan penyelundupan satwa langka, khususnya penyu karena ada permintaan.
"Sebenarnya mereka [penyelundup] melihat pangsa pasar, selama Bali masih menjadi daerah yang memerlukan maka penyuplai akan datang. Makanya masyarakat kami imbau supaya tidak konsumsi," tuturnya.
Dia menegaskan akan melakukan pencegahan agar kasus penyelundupan satwa langka dapat berkurang.
Salah satu bentuknya dengan memotong rantai baik penyuplai maupun peminat binatang langka.