Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Dalami Dugaan Korupsi FSRU Lampung

Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan kasus korupsi proyek Floating Storage and Regasification Unit (FSRU).
Kapal FSRU Regasifikasi./Ilustrasi-Bisnis
Kapal FSRU Regasifikasi./Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan kasus korupsi proyek Floating Storage and Regasification Unit (FSRU).

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengaku terus mengumpulkan bukti untuk memperjelas kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun tersebut. “Masih kita dalami. Ingin kita buat terang indikasi itu,” kata Arminsyah di Jakarta, Kamis (14/4/2016).

Arminsyah menambahkan pihaknya telah memanggil direksi PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebagai saksi. Pemanggilan dilakukan untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab dan mencari alat bukti dalam dugaan kasus korupsi tersebut.

Dalam kasus itu sendiri, meski sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, hingga sekarang Kejagung belum menetapkan seorang tersangka pun.

Sejumlah saksi telah diperiksa. Termasuk Dirut PGN Hendi Prio Santoso. Mereka dimintai keterangan terkait proses pengadaan proyek ini dan pelaksanaannya. Selain Hendi, saksi lain yang juga sudah diperiksa adalah Agoes Kresnowo selaku panitia pengadaan, Tri Setyo Utomo selaku Asisten Manajer Keuangan dan administrasi proyek, Wahid Sutopo selaku Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko, Eri Surya Kelana selaku Direktur Keuangan dan Administrasi serta Retno Kadarni selaku Ketua Panitia Pengadaan.

Dari berbagai keterangan saksi, Arminsyah mengatakan, diduga terdapat sejumlah masalah pada proyek tersebut. Masalah itu a.l terkait pengadaan jaringan pipa yang dinilai terlalu mahal.

Selain itu, penunjukkan PGN secara langsung oleh Menteri BUMN saat itu juga bermasalah. Penyidik masih terus mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk pejabat di Kementerian BUMN.

Koordinator Indonesia Energy Watch (IEW) M. Adnan Rarasina meminta Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus tersebut.  Selain itu, Adnan juga mendesak Menteri BUMN Rini Soemarno memberhentikan direksi PGN hasil RUPS.

“Sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, mereka harus mundur. Kami akan terus mengawal kasus dugaan korupsi FSRU Lampung ini hingga tuntas," kata Adnan dalam keterangannya kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Sebelumnya Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI) Ferdinand Hutahaean mengatakan sebenarnya tidak sulit menjerat sosok yang paling bertanggung jawab dalam kasus. Karena menurutnya, terdapat dugaan kesengajaan sehingga memunculkan kerugian negara per bulan mencapai US$7 juta.

 Untuk itu Ferdinand mendesak Kejaksaan Agung menuntaskan kasus ini. Jangan sampai kasus-kasus seperti ini dijadikan ATM berjalan oleh oknum Kejaksaan. Apalagi, menurut Ferdinand, data dan informasi yang diberikan ke Kejaksaaan Agung telah sangat lengkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper