Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan audit yang dilakukan atas proses pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI pada 2014 sudah sesuai standar pedoman yang berlaku.
Kepala Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Keuangan Negara BPK RI Bachtiar Arif mengatakan BPK bahkan melakukan audit sebanyak dua kali, yaitu audit atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2014 dan audit investigatif atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hasil pemeriksanaan investigatif BPK menemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara," ujarnya dalam Konferensi Pers di BPK RI, Rabu (13/4/2016).
Menurutnya, LHP BPK atas laporan keuanga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2014 sudah diserahkan ke DPRD DKI melalui sebuah sidang paripurna pada Juli 2015. Sementara itu, hasil pemeriksaan investigatif diserahkan ke KPK pada 7 Desember 2015.
"Kami tidak bisa paparkan hasil audit investigasi karena sudah domain KPK. Namun, publik bisa mengakses audit yang tertera dalam LHP atas Laporan Keuangan Pemprov DKI," katanya.
Penegasan dari BPK tersebut merupakan buntut dari tudingan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Ahok menuduh rekomendasi dari BPK terkait pembelian lahan RS Sumber Waras justru akan menambah kerugian negara. ()