Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Reklamasi Teluk Jakarta: Taufik Bantah Terlibat

Wakil Ketua DPRD DKI dan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik membantah terlibat kasus dugaan suap pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
M Taufik. /Antara
M Taufik. /Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI dan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik membantah terlibat kasus dugaan suap pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Taufik mengatakan dirinya tidak berurusan dengan skandal suap yang telah menjerat bos Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja sebagai tersangka tersebut.

"Ya itu kan urusan mereka. Saya nggak pernah berhubungan dengan Agung Sedayu Group sama sekali tidak ada," ujar M. Taufik saat mendatangi Kantor KPK, Senin (11/4/2016).

Taufik menjelaskan tentanh perdebatan soall nilai kontribusi 5% hingga 15%. Menurut dia, jumlah tersebut hanya untuk simulasi saja dan tidak ada dasar hukumnya.

"Karena tidak ada dasar hukumnya silakan saja diakomidir di Peraturan Gubernur (Pergub). Karena Pergub sifatnya deskresi wewenang eksekutif," jelas dia.

Karena saat ini sudah ada izin dari Gubernur dan Gubernur DKI Basuki Tjajaha Purnama alias Ahok menyuruh menghentikan pembahasan Raperda. Raperda tersebut, menurut Taufik, tidak ada artinya.

Selain M.Taufik, KPK memeriksa enam anggota DPRD laimnya. Keenam anggota tersebut yakni Merey Hotma (Wakil Ketua Badan Legislasi Daerah), Prasetyo Edi Marsudi (Ketua DPRD Propinsi DKI Jakarta), S. Nurdin (anggota DPRD Propinsi DKI Jakarta), Mohamad Sangaji (anggota Badan Legislasi), Ferrial Sofyan (Wakil Ketua DPRD Propinsi DKI Jakarta), Dameira Hutagalung (kasubbag Rancangan Perda DPRD DKI Jakarta).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi di pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan. Saat ditangkap KPK menemukan barang bukti uang senilai Rp1,14 miliar. Total uang yang diterima Sanusi sekitar Rp2 miliar.

Uang tersebut berasal dari Ariesman terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Adapun adalam kasus itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Tiga orang itu yakni Bos APLN Ariesman Widjaja, Trinanda Prihantoro, dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper