Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fahri Hamzah Tuduh Presiden PKS Lakukan Kebohongan Publik

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku tengah menyusun sejumlah poin yang mengindikasikan bahwa Presiden PKS Sohibul Iman telah melakukan kebohongan publik.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemecatan dirinya dari keanggotaan PKS di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/4/2016)./Antara-Rivan Awal Lingga
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemecatan dirinya dari keanggotaan PKS di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/4/2016)./Antara-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku tengah menyusun sejumlah poin yang mengindikasikan bahwa Presiden PKS Sohibul Iman telah melakukan kebohongan publik.

Hal itu dikemukakan Fahri dalam keterangannya kepada wartawan di Gedung DPR, Jumat (8/4/2016).

Poin-poin itu sekaligus menjadi jawaban Fahri atas enam kesalahan yang diterbitkan di portal resmi PKS.

Fahri mengaku tidak terima atas kesalahan yang dituduhkan padanya karena tidak sesuai dengan proses sesungguhnya yang terjadi selama ini.

"Itu ditandatangani oleh Presiden PKS, maka Presiden PKS dapat saya tuduh melakukan kebohongan publik dan tak boleh pejabat negara melakukan kebohongan publik," ujar Fahri.

Salah satunya adalah Fahri menyatakan tidak terima disalahkan karena membela mantan Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) dalam kasus papa minta saham.

Menurutnya, selama ini Setnov tak pernah melakukan kesalahan karena Kejaksaan juga sudah menghentikan kasus tersebut.

Sedangkan pernyataannya tentang anggota Dewan yang disebutnya rada-rada bloon yang dipermasalahkan PKS dianggapnya tak tepat.

Pasalnya, pernyataan itu hanya merupakan metafor ilmiah tentang tugas dan fungsi sistem pendukung.

"Saya hendak mengingatkan bahwa seorang wakil rakyat tidak dipilih karena dia sangat pintar, tapi dipilih karena kemampuan khusus yang dimilikinya," ujarnya.

Sedangkan poin lainnya adalah pernyataannya yang meminta agar DPR membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, tuduhan tersebut tak memiliki alat bukti karena selama ini DPR selalu mengikuti keinginan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal revisi UU KPK.

"Sikap DPR kalau Presiden enggak mau kita juga enggak mau, dan delik ini dikarang belakangan, saya tak pernah dipersoalkan ini," ujarnya.

Pada bagian lain Fahri juga mengatakan langkahnya menggugat keputusan pemecatan dirinya di pengadilan adalah untuk menuntut pimpinan partai yang dinilainya berlaku ceroboh dan membuat kebohongan publik.

Untuk itu dia telah menyiapkan sejumlah pengacara untuk mendampinginya melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya menuntut para pimpinan partai yang saya anggap berlaku ceroboh, bahkan ditambah lagi dengan kebohongan publik," tegasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper