Bisnis.com, KEDIRI - Pemkot Blitar belum memerintahkan angkutan umum di wilayahnya memangkas tarif pascapenurunan harga BBM. Padahal, Pemprov Jatim telah meminta kabupaten/kota menurunkan tarif angkutan.
Kepala Bidang Terminal dan Angkuta Jalan Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kota Blitar Adam Bahtiar mengatakan pihaknya belum menerima surat edaran dari Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan Jatim.
"Secara informal, kami sudah mengetahui pemberlakukan penurunan tarif kendaraan umum di wilayah Jatim mulai Kamis. Namun karena saat ini belum mengantongi surat edaran resmi, kami urung menginformasikan kepada masyarakat," ujarnya dalam siaran pers, Kamis (7/4/2016).
Pemkot Blitar, tuturnya, akan segera berkomunikasi dengan Dishub-LLAJ Provinsi untuk mengetahui kepastian perintah penurunan tarif itu.
Adam mengestimasi penurunan tarif hanya sekitar Rp500 atau 3% untuk bus antar kota dalam provinsi (AKDP), misalnya bus jurusan Blitar-Malang dari Rp15.000 menjadi Rp14.500.