Bisnis.com, JAKARTA - Polres Bojonegoro akan melakukan penegakan hukum terhadap pengepul dan penyuling minyak mentah hasil produksi sumur minyak tua di Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Bojonegoro.
Penegakan hukum itu dilakukan bagi para penyuling yang menjual hasil pengolahan minyak mentah selain kepada pihak Pertamina EP Asset 4 Field Cepu.
Kapolres Bojonegoro AKBP Hendri Fiuser mengatakan penegakan hukum yang dilakukan tersebut diharapkan dapat membantu kenaikan produksi minyak nasional.
Sebab, selama ini, banyak penambang tradisional di sumur minyak tua Wonocolo yang menjual hasil produksi secara ilegal.
"Semangat awal kekayaan alam ini harus kembali ke negara dalam hal ini sebagai kontraktornya Pertamina EP Asset 4 Field Cepu," ujarnya dalam siaran pers yang dilansir, Rabu (6/4/2016).
Padahal, lanjutnya, sejauh ini negara sudah memberi kepercayaan kepada masyarakat untuk mengelola kekayan alam berupa minyak itu secara pribadi. Biasanya, di daerah lain, proyek eksplorasi minyak itu dilakuakn oleh perusahaan, maupun BUMD.
"Sedangkan disini (Wonocolo) negara memberi kepercayaan pengelolaannya bisa dilakukan secara pribadi," katanya.
Agar para penambang ini bisa menjual hasil pengeboran minyak sumur tua kepada Pertamina EP, maka Polres Bojonegoro akan melakukan sosialisasi tentang penentuan harga ongkos angkat angkut penambang.
Sosialisasi dilakukan agar ada kesepahaman dari para penambang terkait jumlah harga minyak yang diterapkan pemilik wilayah kerja penambangan.
"Penyelaraskan harga, yang sesuai dengan harga minyak dunia. Kondisi minyak dunia memang naik turun. Diharapkan penambang bisa menyadari hal itu," katanya.
Hendri mengimbau kepada para penambang untuk menghentikan penjualan minyak dari sumur minyak tua itu secara ilegal, kepada orang-orang yang diluar ketentuan.
"Mengimbau orang-orang yang diluar ketentuan, yang melakukan ilegal drilling, ilegal penyulingan, kelompok orang-orang yang mengambil minyak secara ilegal untuk berhenti karena tidak memberi kontribusi apa-apa kepada negara," imbuhnya.