Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

2 Eks Karyawan Kedubes Suriname Ini Menangi Gugatan

Mantan Karyawan Kedutaan Besar Republik Suriname di Indonesia memenangkan persidangan dengan agenda perselisihan hubungan kerja melawan kedubes yang bermarkas di Jakarta itu.

Kabar24.com, JAKARTA - Mantan Karyawan Kedutaan Besar Republik Suriname di Indonesia memenangkan persidangan dengan agenda perselisihan hubungan kerja melawan kedubes yang bermarkas di Jakarta itu.

Perkara dengan Nomor: 244/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.JKT.PST telah terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 29 November 2015. Adapun majelis hakim yang diketuai oleh Partahi Tulus Hutapea telah mengabulkan seluruh gugatan pengugat kepada tergugat.

“Mengabulkan gugatan para penggugat konpensi dan menghukum tergugat konpensi untuk membayarkan kewajibannya,” katanya dalam amar putusan sebagaimana yang tertulis pada berkas yang diterima Bisnis, Kamis (7/4/2016).

Pihak tergugat dalam hal ini Kedubes Suriname berkewajiban membayar kepada para penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan uang proses pemutusan hubungan kerja (PHK).

Tergugat juga harus membayarkan kekurangan upah bulan April 2014. Selain itu, ada juga biaya kewajiban membayar biaya perkara yang besarannya akan ditentukan kemudian.

Kuasa Hukum eks karyawan Kedubes Suriname Darwin Aritonang dari kantor kuasa hukum Darwin Aritonang & Partners mengatakan pihaknya mewakili dua pekerja sekaligus yang berkantor di kedutaan besar Republik Suriname.

Mereka adalah Maria Itania Setiawan dan Anggreni Ekasari yang berprofesi sebagai sekretaris. “Ada kewajiban yang belum dibayarkan oleh penggugat kepada klien kami. Totalnya Rp428,6 juta,” katanya.

Adapun rinciannya yaitu tergugat harus membayar kewajibannya kepada penggugat 1 Konpensi atas nama Maria Itania Setiawan sejumlah Rp191,4 juta. Sementara itu, kewajiban tergugat pada penggugat II Konpensi atas nama Anggreni Ekasari sebesar Rp237,2 juta.

Darwin menerangkan kasus ini bermula dari perselisihan hubungan kerja dua kliennya hingga terjadinya PHK secara sepihak oleh Kedubes Republik Suriname pada awal 2014.

Sebelumnya, perkara tersebut telah melalui proses mediasi baik bipartit maupun tripartit di Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan (Sudinakertarans). Namun mediasi itu tidak ditemui kesepakatan dan penyelesaian. Alhasil, Sudinakertrans mengeluarkan anjuran solusi dengan Nomor 4014/-1.835.3. tertanggal 16 September 2014.

“Anjuran dari Sudinakertrans tidak dijalankan oleh pihak Kedubes Suriname. Oleh karena itu kami layangkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper