Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mempertimbangkan penghentian proyek reklamasi pulau di Teluk Jakarta.
Pelaksana Tugas Kepala Biro KPK Yuyuk Andriati Iskak menyatakan, penyidik masih mempelajari kasus tersebut dan belum memikirkan untuk menghentikan proyek itu
"Kami pelajari dulu kasusnya sekarang, soal rekomendasi untuk hentikan proyek sampai saat ini belum kami kaji," ujar Yuyuk, Selasa (5/4/2016) malam.
Dia menjelaskan para penyidik saat ini fokus mempelajari dokumen-dokumen yang berhasil disita dari dua tempat yakni kantor Agung Podomoro Land dan DPRD DKI Jakarta. "Dokumen yang dibawa kan banyak, tentu itu semua sedang dipelajari oleh penyidik," imbuh dia.
Kasus suap terkait rekamasi Teluk Jakarta itu mencuat setelah KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi di pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan. Saat ditangkap KPK menemukan barang bukti uang senilai Rp1,14 miliar. Total uang yang diterima Sanusi sekitar Rp2 miliar.
Uang tersebut berasal dari Ariesman terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Adapun dalam kasus itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Tiga orang itu yakni Bos APLN Ariesman Widjaja, Trinanda Prihantoro, dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.