Bisnis.com, JAKARTA - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyiapkan 20 unit bus Transjakarta gratis untuk mendukung pelaksanaan uji coba penghapusan kebijakan 3 in 1.
"Ada 20 unit bus Transjakarta yang kami operasikan selama pelaksanaan uji coba penghapusan 3 in 1. Penumpang bisa memanfaatkannya tanpa dipungut biaya atau gratis," kata Direktur Utama PT Transjakarta Budi Kaliwono di Jakarta, Selasa (5/4/2016).
Selama masa uji coba, menurut dia, 20 unit bus tersebut melayani penumpang dengan rute Bundaran Senayan-Harmoni dan sebaliknya. Pelayanan bus-bus itu hanya bersifat kontemporer.
"Artinya, bus hanya dioperasikan pada waktu-waktu pelaksanaan 3 in 1, yaitu pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB dan pukul 16.30 WIB hingga 19.00 WIB. Setelah itu, bus dikembalikan lagi operasionalnya ke koridor masing-masing," ujar Budi.
Dia menuturkan, selama ini hanya ada empat unit bus Transjakarta yang dioperasikan secara gratis. Selama pelaksanaan uji coba penghapusan 3 in 1, pihaknya menambah jadi 20 unit.
"Dengan adanya penambahan unit-unit bus gratis ini, maka warga jadi memiliki lebih banyak alternatif transportasi, terutama selama berlangsungnya masa uji coba penghapusan 3 in 1," tutur Budi.
Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar uji coba penghapusan kebijakan 3 in 1 mulai 5 hingga 8 April dan 11 hingga 13 April 2016.
Uji coba itu dilakukan di lima ruas jalan, antara lain Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat dan sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jalan Jenderal Gatot Subroto hingga Jalan Gerbang Pemuda (Balai Sidang Senayan) sampai persimpangan Jalan HR Rasuna Said-Jalan Jenderal Gatot Subroto.
3 in 1 Dihapus: Gratis Naik Transjakarta Senayan-Harmoni
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyiapkan 20 unit bus Transjakarta gratis untuk mendukung pelaksanaan uji coba penghapusan kebijakan 3 in 1.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Mencari Formula Perhitungan UMP Setelah Putusan MK
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
12 menit yang lalu
Peta Kemenangan Trump vs Kamala versi Quick Count Pilpres AS
1 jam yang lalu
Hasil Pemilu Amerika Serikat: Trump Unggul Sementara
1 jam yang lalu