Kabar24.com, WASHINGTON— Seorang pria berkewarganegaraan Singapura, yang dituduh mengekspor bahan peledak secara ilegal ke Irak melalui Iran, telah diekstradisi ke Amerika Serikat untuk menghadapi tuntutan pada hari Senin (4/4/2016).
Lim Yong Nam (42 tahun) pada 2010 didakwa melanggar embargo perdagangan AS dengan mengirimkan modul frekuensi radio dari Minessota ke Iran antara 2008 dan 2008. Pasukan koalisi AS kemudian menemukan bahan peledak tersebut dalam bom rakitan yang belum meledak di Irak.
Departemen Kehakiman menyebutkan Lim sudah ditahan di Indonesia sejak Oktober 2014, “Setelah proses investigasi panjang, Lim kembali ke Amerika Serikat untuk mempertanggungjawabkan tindakannya,” kata Sarah Saldaña, Direktur Departemen Ketahanan Dalam Negeri Imigrasi dan Bea Cukai Amerika Serikat, seperti dikutip dari Reuters (5/4/2016).
Departemen tersebut menyebutkan Lim dan beberapa komplotannya menyalurkan 6.000 modul frekuensi radio ke Iran dan 16 di antaranya ditemukan di Irak.
Pejabat AS menyalahkan Iran karena memasok bahan peledak mematikan ke milisi Syiah. Sementara itu, Iran mengemukakan bahwa klaim tersebut tidak berdasar.