Kabar24.com, JAKARTA--Pergantian Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tidak perlu melalui proses persetujuan fraksi-fraksi dalam rapat paripurna.
Demikian dikatakan Ketua DPR Ade Komarudin setelah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dipecat oleh DPP PKS sebagai kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Menurutnya, pemecatan oleh partai berbeda dengan pengunduran diri. Jika Fahri mengundurkan diri sebagai pimpinan DPR maka dibutuhkan persetujuan fraksi-fraksi, ujarnya.
"Yang jelas di dalam Undang-undang MD3 dan Tata Tertib DPR jelas diatur. Untuk menjadi pimpinan DPR itu tidak mudah, namun kalau terjadi pemecatan maka prosesnya mudah.
Dengan tidak menjadi anggota DPR lagi maka persoalannya selesai. Berbeda jika mengundurkan diri, maka harus ada persetujuan dahulu di paripurna," ujar Ade Komaruddin di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/4/2/2016).
Meski demikian, Ade Komarudin hingga saat ini belum menerima surat resmi pemecatan Fahri Hamzah dari DPP PKS sehingga belum diproses secara administrasi.
"Persoalannya hingga saat ini saya belum menerima surat apapun secara resmi. Kalau dipecat itu tidak ada paripurna, jadi itu yang paling mudah," ujar calon ketua umum Partai Golkar itu.