Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Senin, mulai menerapkan sistem hukum tilang online untuk memangkas percaloan dalam pembayaran maupun pengurusan pelanggaran lalu lintas.
"Mulai 4 April sudah diterapkan sistem hukum tilang online," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI Jakarta, Waluyo di Jakarta, Senin (4/4/2016).
Ia menjelaskan pelanggar lalu lintas untuk menghindari percaloan dalam pembayaran pelanggaran lalulintas yang tidak bisa menghadiri sidang di pengadilan dapat mengetahui berapa denda sidang.
Yakni, kata dia, dengan cara mengakses website kejari di mana pelanggar bersidang dan dapat diketahui berapa denda tilang yang harus dibayar.
Pembayaran dapat dilakukan lewat bank setelah mengetahui berapa yang harus dibayar setelah mengakses website masing kejari baik lewat bank maupun secara langsung membayar di loket kejaksaan.
"Pembayarannya dapat dilakukan melalui bank termasuk mengetahui jumlah besaran biaya yang harus dibayarkan," tandasnya.
Kejati DKI Terapkan Tilang Online
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Senin, mulai menerapkan sistem hukum tilang online untuk memangkas percaloan dalam pembayaran maupun pengurusan pelanggaran lalu lintas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
27 menit yang lalu
Sentimen Bullish Bitcoin Kembali, Waktunya Serbu Kripto?

47 menit yang lalu
Tanda-Tanda Perbaikan Pasokan Kopi Dunia dari Brasil
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

37 menit yang lalu
Daftar Nama Hewan dalam Bahasa Inggris A-Z

54 menit yang lalu
Rumus Luas dan Keliling Bangun Datar dengan Contoh Soal Terlengkap

57 menit yang lalu
99 Asmaul Husna beserta Arti dan Manfaat Mengamalkannya
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
