Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MANTAN REKTOR UNAIR TERSANGKA: Ini Pernyataan Rektor Unair

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantar rektor Universitas Airlangga sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan RS Pendidikan Unair Surabaya dengan sumber dana DIPA 2007-2010 dan peningkatan sarana dan prasarana RS Pendidikan Unair dengan DIPA 2009.
Ketua KPK Agus Rahardjo. /Antara
Ketua KPK Agus Rahardjo. /Antara

Kabar24com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantar rektor Universitas Airlangga sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan RS Pendidikan Unair Surabaya dengan sumber dana DIPA 2007-2010 dan peningkatan sarana dan prasarana RS Pendidikan Unair dengan DIPA 2009.

Menanggapi penetapan tersebut, Rektor Unair yang baru yakni Prof Nasich memberikan pernyataan resminya hari ini.

"Kami semua, pimpinan dan civitas akademika, merasa sedih dan prihatin dengan musibah yang nenimpa Prof. Fasich serta UNAIR dengan ditetapkanya Prof. Fasih sebagai tersangka. Selama bertahun-tahun Prof. Fasich dan semua staf telah mencurahkan segenap energi dan daya yg dimiliki secara maksimal dan sepenuh waktu dan hati untuk kemajuan pendidikan nasional serta mengantarkan UNAIR hingga berada pada posisi sangat prestisius dan membanggakan seperti saat ini. Tentu kami sangat bangga dan mengapresiasi serta hormat pada beliau," demikian menurut Nasich dalam pernyataan resminya hari ini, Kamis (31/03)

Dia menyatakan tak pernah terbersit dugaan setitikpun beliau akan mendapatkan musibah sebagai tersangka. Dan, karena Indonesia menganut asas praduga tak bersalah, status tersangka belum pasti dan belum tentu bersalah. Masih ada proses pengadilan yang akan menentukan dan memvonis beliau bersalah atau tidak.

"Sebagai insan akademik yang faham hukum tentu kami akan mengikuti dan mematuhi semua mekanisme dan proses hukum yang berjalan," tambahnya.

"Semoga proses hukum akan benar2 memberikan keadilan dan rasa adil yang hakiki dan seadil adilnya bagi seluruh masyarakat termasuk kepada Prof. Fasich." ujarnya lagi.

Fasich selaku rektor sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Unair diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan sangkaan pasal pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Pasal itu mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau semaksimal 20 tahun denda paling banyumak Rp1 miliar.

"Negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp85 miliar dari total nilai proyek lebih dari Rp300 miliar rupiah," tambah Yuyuk.

KPK sebelumnya sudah menetapkan tersangka dalam korupsi di RS Pendidikan Unair yaitu kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan RS Universitas Airlangga dan laboratorium tropik infeksi di Universitas Airlangga tahap 1 dan 2 tahun anggaran 2010 dan menetapkan dua tersangka yaitu Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Raharjo dan Direktur marketing PT Anugrah Nusantara Mintarsih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper