Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mutasikan Pejabat, Kemendagri Tegur Walikota Palembang

Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat teguran keras untuk Walikota Palembang Harnojoyo terkait pelanggaran walikota terhadap undang undang aparatur sipil (ASN).
Ilustrasi Kota Palembang
Ilustrasi Kota Palembang

Kabar24.com, PALEMBANG -- Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat teguran keras untuk Walikota Palembang Harnojoyo terkait pelanggaran walikota terhadap undang undang aparatur sipil (ASN).

Pelanggaran tersebut menyangkut pengangkatan maupun mutasi jabatan yang dilakukan walikota pada November 2015.

Informasi yang dihimpun di lapangan, surat tersebut disampaikan Mendagri melalui bagian Direktorat Jenderal (Ditjen) Ditjen Otonomi Daerah (Otda) beberapa hari lalu.

Surat itu berisi teguran kepada Harnojoyo yang hingga saat ini masih belum mengembalikan posisi pejabat yang di non job.

"Surat itu [surat peringatan]sudah kami sampaikan ke Gubernur Sumsel, dalam hal ini sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat," kata salah satu staf Ditjen Otda Kemendagri, Rahajeng melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (28/3) petang.

Rahajeng mengungkapkan, jika surat tersebut menyangkut pelanggaran yang dilakukan ke Walikota Palembang, terhadap Undang Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014 serta apa yang harus ditindaklanjuti Walikota Palembang.

Mendagri meminta kepada Walikota Palembang untuk melakukan proses mutasi ataupun pengangkatan jabatan sesuai dengan UU ASN yang berlaku dengan acuan merit system sesuai dengan prosedur promosi jabatan.

"Iya itu surat teguran, isi suratnya agar Walikota Palembang menggunakan merit system  dalam pengangkatan jabatan maupun mutasi sesuai dengan UU ASN nomor 5 tahun 2014, detilnya saya tidak hapal," katanya.

Dibalik surat peringatan itu, Rahajeng mengelak ketika ditanya soal sanksi yang akan diberikan kepada Walikota Palembang terhadap pelanggaran UU nomor 5 yang dilakukan Walikota Palembang.

Surat peringatan yang dimaksud dikatakan agar Walikota melakukan pembinaan kepada pejabat sesuai aturan yang berlaku.

"Nantinya tetap akan ada dilakukan seleksi untuk pejabat yang non job dan pejabat yang diangkat. Kalau sanksi belum tau saya, saya lupa secara detil isi suratnya, yang jelas harus dilakukan pembinaan menggunakan merit system," katanya.

Sementara itu, Gubernur Sumsel, Alex Noerdin juga membenarkan jika ada surat teguran dari kemendagri terkait pelantikan tersebut.

Namun, dirinya mengaku lupa isi dari surat tersebut. "Ya, memang ada surat tapi isinya saya lupa apa saja," katanya.

Ketua DPRD Kota Palembang Darmawan mengatakan, dirinya baru saja pulang dari tugas luar kota, dan hingga kini belum ada surat tembusan dari Ditjen Otda Kemendagri.  

"Saya sudah cek, hingga kini belum ada tembusan ke DPRD Kota Palembang," kata dia.

Sementara itu, Kabag Humas Protokol Setda Kota Palembang Akhmad Mustain mengatakan belum ada surat yang dimaksud dan sudah dicek di Sekretariat Daerah (Setda) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
 
"Belum, ada nomor suratnya, biar bisa ditelusuri langsung. Ada surat dari Ditjen Otda Mendagri tetapi membahasa masalah yang sama, yakni melaksanakan hasil rapat yang dilakukan di Kemendagri," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper