Kabar24.com, BENGKULU - Polisi hingga saat ini masih belum mendapat keterangan yang kuat tentang insiden kebakaran rutan Malebero yang diduga sengaja dibakar untuk menghilangkan jejak narkoba.
Kepolisian Resor Kota Bengkulu mengatakan keterangan saksi atas kebakaran Rumah Tahanan Negara Malabero Kota Bengkulu berubah-ubah.
Kepala Kepolisian Resor Kota Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta, Selasa (29/3/2016), mengatakan pemeriksaan saksi cukup menyita waktu tim penyidik untuk mengungkap latar belakang kebakaran Rutan Malabero.
"Satu saksi itu diperiksa bisa satu hari karena Keterangannya selalu tidak sinkron," kata dia.
Tidak hanya tahanan Rutan Malabero yang di periksa tim penyidik, ujar Ardian, juga memeriksa saksi-saksi lain yakni pihak terkait dengan kejadian kebakaran.
"Semuanya kita periksa, siapa pun yang melihat atau berada di tempat kejadian pasti kita periksa," katanya.
Saksi yang diperiksa Polres Bengkulu juga bertambah, pada Senin (28/3/2016) kepolisian memeriksa sebanyak 30 orang saksi dan menetapkan 17 tersangka.
"Yang kita periksa banyak, sekarang sudah 40 orang lebih," kata Kapolres.
Sementara itu, dari 17 tersangka tersebut, tiga orang di antaranya memiliki peran penting terkait peristiwa tersebut, yakni EK yang diduga sebagai provokator.
Dua tahanan lainnya yakni, N dan M diduga melakukan perusakan rutan.
"Kasus ini akan terus dikembangkan, mungkin ada penambahan tersangka mungkin juga pengurangan, tergantung hasil penyelidikan," kata dia.
Kebakaran yang menghanguskan seluruh ruang tahanan di Rutan Malabero yang berlokasi di Kelurahan Sumur Meleleh, Kota Bengkulu itu terjadi pada Jumat 25 Maret 2016 sekitar pukul 21.30 WIB.
Akibat kejadian tersebut lima penghuni rutan tewas terbakar di dalam ruang tahanan nomor tujuh blok tahanan narkoba.
Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso menduga kebakaran itu disengaja untuk menghilangkan jejak narkoba. Selanjutnya silakan klik di sini.