Kabar24.com, PEKANBARU - Anggota Polresta Pekanbaru menangkap dua orang pelajar SMA, EP (15) dan AP (15) karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu senilai miliaran rupiah.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Aries Syarif Hidayat mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap di Kelurahan Kampung Dalam, Senapelan, Pekanbaru. Polisi juga menangkap dua orang berinisial RM (20) dan RJ (20).
“Mereka dibayar Rp500 ribu per hari untuk mengantarkan paket sabu. Penyidik masih mencari tahu sejauh mana keterlibatan dua pelajar dan dua pemuda ini,” katanya, Sabtu (26/3/2016).
Kapolresta mengatakan, ada sindikat lain yang mempekerjakan dua orang anak di bawah umur dan dua pemuda itu. Barang haram itu diduga diselundupkan dari negara tetangga, Malaysia melalui jalur perairan.
“Polisi masih memburu Bandar besar dari kedua tersangka,” sambung Aries.
Polisi menemukan 5.000 bungkus plastik sabu siap edar dengan total berat mencapai 2 kg. Selain itu, ratusan pil ekstasi, uang Rp4,5 juta dan timbangan digital juga disita sebagai barang bukti. Penangkapan itu juga memutus rantai peredaran narkotika dan menyalamtkan jutaan warga Indonesia.
“Satu paket biasanya dikonsumsi ramai-ramai,” terang Kapolresta.
Aries menegaskan, tidak ada peredaan di mata hukum, meski dua orang tersangka masih di bawah umur. Mereka dikenakan melanggar Undang-undang nomor 35/2009 dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup.
Dia juga meminta kepada orangtua dan pihak sekolah agar mengawasi anak-anak lainnya agar tidak terjermus mengkonsumsi atau menjadi pengedar.