Kabar24.com, KEDIRI -- Sejumlah jabatan struktural di tingkat kecamatan dan kelurahan di Kota Blitar bakal hilang seiring dengan implementasi UU Pemerintahan Daerah.
Kabag Tata Pemerintahan Kota Blitar Heri Prasetyo menyebutkan 70 jabatan struktural bakal hilang mulai 1 Januari 2017 sehubungan dengan penerapan UU No 23/2014 itu.
Di tingkat kecamatan, kata dia, tidak akan ada lagi sekretaris kecamatan. Satu dari dua kasubag akan dihapus.
Pada saat yang sama, hanya akan ada tiga kasi dari sebelumnya empat.
"Sehingga, di setiap kecamatan, ada tiga jabatan yang hilang. Karena di Kota Blitar ada tiga kecamatan, nantinya ada sembilan jabatan di kantor kecamatan se-Kota Blitar yang hilang," katanya dalam siaran pers, Kamis (24/3/2016).
Penghapusan jabatan itu juga terjadi di tingkat kelurahan. Heri mengatakan penghapusan jabatan bisa membebani pikiran perangkat kelurahan dan kecamatan.
"Karena itu, kelurahan dan kecamatan kami beri pemahaman."