Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PLTU BATANG: PT Bhimasena Pagari Areal Pembangkit 226 Ha

Seusai Mahkamah Agung menolak gugatan masyarakat atas izin lokasi PLTU Batang, PT Bhimasena Power Indonesia melakukan pemagaran areal pembangkit listrik seluas 226 hektare.
Warga Batang melakukan aksi demo saat Presiden Jokowi ke PLTU Batang, Rabu (29/4/2015)./Greenpeace
Warga Batang melakukan aksi demo saat Presiden Jokowi ke PLTU Batang, Rabu (29/4/2015)./Greenpeace

Bisnis.com, BATANG - Seusai Mahkamah Agung menolak gugatan masyarakat atas izin lokasi PLTU Batang, PT Bhimasena Power Indonesia melakukan pemagaran areal pembangkit listrik seluas 226 hektare.

Pemasangan panel seng terakhir dilakukan oleh Presiden Direktur PT BPI Mohammad Effendy, Wakil Bupati Batang Soetadi, dan Manager PT PLN Area Pekalongan Djoko Tri Harstjarjo. ‎

“Proses konstruksi dapat segera dilakukan. Seluruh proses pengadaan lahan juga telah terselesaikan dengan baik, bukan hanya untuk area pembangkit tetapi juga untuk gardu induk, dan jalur transmisi sepanjang 5,5 KM juga sudah selesai seluruhnya,” jelas Effendi, Kamis (24/3/2016).

Dengan pemagaran tersebut, areal PLTU seluas 226 ha, dinyatakan tertutup untuk umum. Warga dilarang untuk melakukan aktivitas kebun dan pengolahan tanah di areal tersebut.

Setelah tertunda selama lebih dari empat tahun, pengadaan 226 Ha lahan PLTU Batang rampung dengan proses konsinyasi yang menerapkan UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Proses tersebut menuntaskan pembebasan sisa lahan seluas 12,5 Ha yang ‎enggan dilepas oleh warga.

"Sisa lahan 12,5 ha dokumen hasil pembebasan lahannya telah diserahkan dari BPN kepada PT PLN (Persero) pada 8 Desember 2015 lalu," imbuhnya.

PT PLN (Persero) telah menitipkan dana konsinyasi untuk penggantian lahan di Pengadilan Negeri Batang. Pemilik tanah selanjutnya dapat mengambil uang pengganti di PN Batang.

Sengketa hukum juga tuntas setelah pada 29 Februari 2016, Mahkamah Agung menolak gugatan pembatalan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 590/35 Tahun 2015 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Tanah Sisa Lahan Seluas 125.146 meter persegi untuk Pembangunan PLTU Jawa Tengah 2x1.000 MW di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

"Pengerjaan butuh waktu 48 bulan. PLTU Batang akan menyalurkan listrik ke jaringan PLN, setelah 25 tahun beroperasi semua akan diserahkan ke PLN," tuturnya.
‎‎
PT Bhimasena Power Indonesia merupakan perusahaan join venture yang dibangun oleh tiga konsorsium antara Electric Power Development Co. Ltd. (J-Power), PT Adaro Power, dan Itochu. PT Adaro Power merupakan anak usaha emiten sektor pertambangan, PT Adaro Energy Tbk. (ADRO).

Terkait isu lingkungan, Effendi menegaskan proyek PLTU Batang telah mengantongi izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang akan dimonitor dan dievaluasi secara berkala.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper