Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Suap Kementerian PUPR: Mantan Cawabup Kendal diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Calon Bupati Kendal saat perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2015, Mohamad Helmi.
Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti diperiksa KPK atas dugaan kasus suap proyek di Kementerian PUPR/Antara-Muhammad Adimaja
Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti diperiksa KPK atas dugaan kasus suap proyek di Kementerian PUPR/Antara-Muhammad Adimaja

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Calon Bupati Kendal saat perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2015, Mohamad Helmi.

Pemeriksaan terhadap Helmi tersebut dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
 
"Ya dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap yang melibatkan Damayanti Wisnu Putranti. Namun hingga siang ini dia belum datang," ujar Plt Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (21/3/2016).
 
Mohamad Helmi merupakan bekas Cawabup Kendal dalam Pilkada 2015. Dia mendampingi incumbent Widya Kandi Susanti. Mereka diusung oleh PDI Perjuangan.
 
Sebelum memanggil Helmi, lembaga antirasuah tersebut juga pernah memeriksa Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi.
 
Dia diperiksa dalam kasus yang sama yakni sebagai saksi kasus dugaan suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
 
Kasus itu bermula saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti.
 
Dia ditangkap saat akan menerima uang dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir.
 
Uang dari Abdul Khoir diduga mengalir ke sejumlah anggota DPR RI lainnya.
 
Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan anggota Komisi V dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti dan dua orang rekannya yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin sebagai tersangka.
 
Teranyar KPK juga menetapkan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto. Budi diduga menerima uang dari Abdul Khoir (AKH) senilai Sin$305.000.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper