Kabar24.com, JAKARTA – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai kasus PT Mobile 8 Telecom adalah pekerjaan politik.
“Itu kan pekerjaan politik. Kita bicara hukum. Kalau hukum itu tentunya dari fakta dan bukti. Itu saja,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (18/3/2016).
Seperti diberitakan sebelumnya DPR membentuk Panja mengenai kasus PT Mobile 8 Telecom karena merasa ada ketidakjelasan dalam penanganannya.
Panja Mobile 8 DPR kemudian yakin ada ketidakjelasan setelah mendengar keterangan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi yang menyatakan tidak ada kesalahan apapun dalam kasus tersebut.
Setelahnya Panja Mobile 8 memanggil Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah untuk meminta tanggapan dari pernyataan Dirjen Pajak yang disusul dengan agenda mengkonfrontir Jampidsus dan Dirjen Pajak dalan satu rapat dengar pendapat (RDP).
RDP yang berlangsung tertutup itu ditutup dengan menunggu keterangan dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk menentukan kerugian negara dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Mobile 8 Telecom.
Komisi III DPR berniat memanggil BPK seusai masa reses Parlemen.
Menurut Ketua Panja Desmond Junadi Mahesa, BPK yang berhak menentukan adanya kerugian negara, bukan Kejagung.