Kabar24.com,JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago menuturkan, Komisi IX DPR menolak kenaikan iuran BPJS.
Irma menuturkan, pihaknya akan tetap menolak sampai empat poin rekomendasi dari Komisi IX DPR dilaksanakan oleh manajemen BPJS Kesehatan.
Hal itu dikemukakannya saat Komisi IX DPR memanggil Menteri Kesehatan, Dirut BPJS dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan terkait kenaikan iuran peserta mandiri, Rabu (16/3/2016) malam di DPR.
Usai paparan pemerintah, mayoritas anggota Komisi IX DPR menanyakan alasan kenaikan iuran tersebut.
Namun, pemerintah tak bisa menjelaskan secara detail alasan kenaikan iuran tersebut. Oleh karena itu, Komisi IX DPR tetap meminta pemerintah menunda kenaikan tersebut.
"Saya sangat kecewa, karena pemerintah tidak bisa menjelaskan secara detail dan bertanggung jawab atas alasan kenaikan iuran itu. Oleh karenanya, Komisi IX DPR minta kenaikan tersebut ditunda," tutur Irma, Kamis (17/3/2016).
Dikatakan, empat rekomendasi penting yang diajukan oleh Komisi IX yakni, pelayanan kesehatan belum memuaskan, kinerja BPJS terkait peningkatan kepesertaan mandiri, audit investigasi terkait transparansi laporan keuangan/penggunaan anggaran. Serta, laporan pendistribusian kartu Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Sebelum 4 poin tersebut dilakukan dan diselesaikan BPJS Kesehatan, maka Komisi IX DPR tetap tidak akan menyetujui kenaikan tarif tersebut," ujar Wakil Ketua Fraksi Nasdem tersebut.