Kabar24.com,JAKARTA - Ketua Badan Legislatif DPR Supratman Andi Agtas menilai adanya wacana terkait syarat calon independen dalam Pilkada bukan untuk memojokkan perseorangan.
“Jangan dikaitkan undang-undang ini dengan perseorangan. Jangan dikaitkan dengan upaya menjegal orang per orang,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (16/3/2016).
Politisi partai Gerindra itu menilai adanya revisi UU No. 8/2015 tersebut guna menjaga sistem di pemilihan umum di Indonesia. Revisi UU pilkada itu, ucapnya, dalam rangka menjaga sistem dalam pemilu di daerah di seluruh Indonesia, bukan hanya di satu daerah.
"Mungkin hanya momentumnya yang pas. Mengenai diubahnya jumlah persyaratannya itu sangat tergantung. Yang paling penting adalah tidak boleh baik independen maupun yang diusung parpol ada yang mendelegitimasi terhadap keberadaan partai politik. Politik itu pilar demokrasi dan dua—duanya sah secara undang—undang,” jelas ketua Baleg tersebut.
Menurutnya, meski pemerintah akan menaikkan persyaratan bagi calon independen, syarat tersebut masih dianggap lebih ringan dibandingkan dengan usungan partai politik.
“Diusung partai politik itu juga jangan dikira mudah. Sama saja sulit. Di tingkatkan pun sebetulnya masih lebih sulit partai politik dari pada independen. Membangun parpol sebagai kendaraan politik itu susah loh,” tuturnya.
Terkait pembahasan revisi UU Pilkada, Supratman menuturkan akan melihat seperti apa ampresnya. “Undang-undang ini kan usulan dari pemerintah. Jadi nanti kita akan lihat seperti apa ampresnya. Setelah ampresnya keluar kan berarti akan dikirim ke pimpinan DPR. Kemudian, pimpinan DPR akan melakukan pertemuan lewat bamus ataupun rapat pengganti bamus baru kemudian akan diserahkan kepada komisi mana yang akan menanganinya. Apakah komisi II atau dalam bentuk pansus,” ujarnya.
Dia menambahkan UU merupakan usulan pemerintah, sehingga bukan di tempat Baleg harmonisasinya. "Itu harmonisasinya ada di kementerian hukum dan HAM.”