Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI UPS: Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Bakal Diperiksa Bareskrim

Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) pada APBDP DKI Jakarta 2014, pada pekan depan.
 Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi/Beritajakarta.com
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi/Beritajakarta.com

BIsnis.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan "Uninterruptible Power Supply" (UPS) pada APBDP DKI Jakarta 2014, pada pekan depan.

"Minggu depan akan dijadwalkan pemeriksaan (Prasetyo) sebagai saksi," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Erwanto Kurniadi, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2016).

Kendati demikian, pihaknya belum memastikan tanggal pemanggilan Prasetyo karena masih menunggu hasil pemeriksaan tiga saksi kasus UPS hari ini.

"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan hari ini," kata Kombes Erwanto.

Pada Selasa, penyidik Bareskrim Polri memeriksa tiga orang anggota DPRD DKI Jakarta sebagai saksi dalam kasusdugaan korupsi pengadaan "Uninterruptible Power Supply" (UPS) pada APBDP DKI Jakarta 2014.

Ketiganya adalah Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana dan dua anggota DPRD DKI yakni Ahmad Nawawi dan Rudin Akbar.

Ketiganya diperiksa sebagai saksi meringankan untuk tersangka Fahmi Zulfikar.

Dalam kasus 'UPS', kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka yakni dua anggota DPRD DKI Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah karena diduga melakukan korupsi saat berada di Komisi E DPRD DKI Jakarta. Fahmi adalah anggota Komisi E, sedangkan Firmansyah Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta.

Sementara dari pihak perusahaan rekanan, yakni bos PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara dua tersangka lainnya dua pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman.

Baru tersangka Alex yang sudah masuk tahap persidangan Pengadilan Tipikor. Sementara penyidik Bareskrim hingga kini masih terus melengkapi berkas keempat tersangka lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper