Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI UPS: Tiga Anggota DPRD Diperiksa Bareskrim

Penyidik Bareskrim Polri memeriksa tiga anggota DPRD DKI Jakarta sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) pada APBD-P DKI Jakarta 2014.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung./Antara-Reno Esnir
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung./Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri memeriksa tiga anggota DPRD DKI Jakarta sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan "Uninterruptible Power Supply" (UPS) pada APBD-P DKI Jakarta 2014.

"Tiga anggota DPRD yang diperiksa, Ahmad Nawawi, Abraham Lunggana dan Rudin Akbar," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Erwanto Kurniadi, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2016).

Ia menjelaskan ketiganya adalah Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana dan dua anggota DPRD DKI Akhmad Nawawi dan Rudin Akbar Lubis.

Ketiganya diperiksa sebagai saksi meringankan untuk tersangka Fahmi Zulfikar.

Sementara Abraham Lunggana atau Haji Lulung membantah bahwa pihaknya diperiksa penyidik Bareskrim hari ini. Ia mengaku datang ke Bareskrim Polri untuk menemui seseorang terkait urusan pribadi.

"Silaturahmi menemui Pak Sugeng, sudah lama tidak silaturahmi. Hari ini nggak ada pemanggilan," kata Lulung.

Dalam kasus 'UPS', kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka yakni dua anggota DPRD DKI Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah diduga melakukan korupsi saat berada di Komisi E DPRD DKI Jakarta. Fahmi adalah anggota Komisi E, sedangkan Firmansyah Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta.

Sementara dari pihak perusahaan rekanan, yakni bos PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara dua tersangka lainnya dua pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman.

Baru tersangka Alex yang sudah masuk tahap persidangan Pengadilan Tipikor. Sementara penyidik Bareskrim hingga kini masih terus melengkapi berkas keempat tersangka lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper