Kabar24.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim berencana memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi terkait perkara dugaan korupsi proyek uninterruptible power supply (UPS) APBD-P 2014.
"Minggu depan dijadwalkan pemeriksaan [Prasetyo] sebagai saksi biasa," kata Wakil Direktur Tipidkor Bareskrim Kombes Pol. Erwanto Kurniadi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Namun Erwanto belum dapat memastikan hari pemeriksaan politikus PDI-P tersebut.
Menurut dia, jadwal pemeriksaan Ketua DPRD DKI itu menunggu hasil pemeriksaan sejumlah saksi pada pekan ini.
"Belum ditentukan, kami masih menunggu hasil pemeriksaan," katanya.
Sejauh ini sudah lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka adalah anggota DPRD Fahmi Zulfikar, M. Firmansyah, mantan Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakbar Alex Usman, mantan Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakpus Zaenal Soleman, dan Dirut PT Offistarindo Adiprima Harry Lo.