Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

YUDDY CHRISNANDI: Belum Ada Urgensi BNN Jadi Kementerian

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi menilai hingga saat ini belum ada urgensi Badan Nasional Narkotika (BNN) menjadi kementerian.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN dan RB) Yuddy Chrisnandi. /Antara
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN dan RB) Yuddy Chrisnandi. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi menilai hingga saat ini belum ada urgensi Badan Nasional Narkotika (BNN) menjadi kementerian.

"Sejauh ini belum, kami belum melihat adanya urgensi untuk melakukan perubahan Perpres terhadap BNN," kata Yuddy ditemui di Kantor Staf Kepresidenan Jakarta, Senin (14/3/2016).

Ia menyebutkan jika Presiden menganggap BNN itu perlu setingkat menteri, Presiden akan memerintahkan Kementerian PAN-RB untuk menyiapkan perubahan Perpres-nya.

Menurut Yuddy, yang paling penting sekarang ini adalah bagaimana BNN itu melakukan tugas pokok dan fungsinya semaksimal mungkin dengan dukungan anggaran dan koordinasi dari berbagai macam instansi.

Ia menyebutkan menurut kajian dari Kementerian PAN-RB, persoalan utama BNN sekaramg ini bukan pada kelembagaannya.

"Banyak juga lembaga-lembaga setingkat menteri yang katakanlah belum maksimal perannya. Jadi bukan apakah setingkat ataupun tidak setingkat menteri. Tetapi sejauh mana dukungan oleh stakeholder lainnya untuk membantu melaksanakan fungsi tugas pokok dari pada instansi tersebut," katanya.

Menurut dia, kalau posisi BNN yang koordinasinya di bawah Kepolisian RI dipandang kurang tetap, menurut Yuddy akan lebih pas di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.

Namun Yuddy menyatakan bahwa yang menetapkan satu institusi pemerintah itu setingkat menteri atau tidak setingkat menteri, itu bukan menteri, tetapi Presiden.

"Kalau soal kelembagaan itu sepenuhnya kewenangan Presiden. Jadi kalau Presiden menilai perlu ditingkatkan setingkat menteri ya tinggal kami sampaikan perubahan Perpresnya," katanya.

Ia menyebutkan jika memang presiden sudah memerintahkan maka pihaknya akan segera menyampaikan draft rancangan Perpresnya.

Kalau Bapak Menko Polhukam sudah menyampaikan ke Bapak Presiden, ya kita tinggal tindak lanjuti saja. Gak ada masalah," kata Yuddy.

Sebelumnya Menko Polhukam Luhut Pandjaitan menyatakan Presiden Joko Widodo akan menaikkan status BNN menjadi setingkat menteri karena gawatnya narkoba yang ditangani BNN.

Menurut Luhut, dengan adanya perubahan status, Presiden akan melantik ulang Kepala BNN Budi Waseso sehingga menjadi setingkat dengan menteri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper