Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP PTUN MEDAN: Gatot Pujo Nugroho dan Evi Divonis Hari Ini

Kasus hukum yang menjerat Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti akan ditentukan hari ini.
Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kiri) berbincang dengan istrinya Evy Susanti saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/1/2016)./Antara-Puspa Perwitasari
Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kiri) berbincang dengan istrinya Evy Susanti saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/1/2016)./Antara-Puspa Perwitasari

Kabar24.com, JAKARTA - Kasus hukum yang menjerat Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti akan ditentukan hari ini.

Sidang pembacaan vonis hari ini, Senin (14/3/2016), untuk mendengar putusan hakim atas tuntutan jaksa pada pasangan suami istri ini.

"Persiapan khusus Pak Gatot dan Bu Evy berdoa, memohon kepada Allah agar tetap sehat, sabar, ikhlas dan tawakal," kata kuasa hukum Gatot dan Evy, Yanuar P Wasesa melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta.

Dalam perkara ini, Gatot dituntut penjara selama 4,5 tahun sedangkan istrinya Evy Susanti dituntut 4 tahun penjara ditambah denda masing-masing Rp200 juta karena menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan senilai total 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura serta menyuap mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebesar Rp200 juta.

Sidang rencananya akan berlangsung pada pukul 14.00 WIB di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Pada dakwaan pertama, Gatot dan Evy dinilai terbukti berdasarkan pasal 6 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Keduanya memberi kepada hakim yaitu Tripeni Irianto Putro selaku hakim PTUN Medan sebesar 5.000 dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku hakim PTUN masing-masing sebesar 5 ribu dolar AS dan Syamsir Yusfan sebesar 2 ribu dolar AS selaku panitera untuk mempengaruhi putusan perkara yang diajukan ke PTUN Medan.

Perkara yang dimaksud adalah permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara tentang Administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatra Utara yang kuasa hukumnya diserahkan kepada OC Kaligis.

Selanjutnya dalam dakwaan kedua, Gatot dan Evi dinilai terbukti menyuap mantan anggota Komisi III DPR 2014-2019 dan Sekjen Partai NasDem 2013-2015 Patrice Rio Capella sebesar Rp200 juta melalui Fransisca Insani Rahesti agar Patrice Rio Capella mengunakan kedudukannya untuk mempengaruhi pejabat kejaksaan Agung selaku mitra Kerja Komisi III DPR agar memfasilitasi guna memudahkan pengurusan penyelidikan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung.

Penyelidikan tersebut adalah kasus yang sama yang diajukan ke PTUN Medan.

Gatot yang ingin ada islah antara dirinya dan Tengku Erry Nuradi selaku Wakil Gubernur Sumut sehingga berupaya dengan berbagai cara untuk bertemu dengan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, termasuk dengan meminta tolong Rio Capella.

Terkait perkara ini, sudah ada 6 terdakwa yang sudah divonis yaitu OC Kaligis selama 5,5 tahun, Syamsir Yusfan selama 3 tahun, Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selama 2 tahun serta Rio Capella selama 1,5 tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper