Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA MEREK: Pengadilan Niaga Jakpus Kandaskan Gugatan Keen Inc.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengkandaskan gugatan Keen Inc terhadap Arif, pemilik merek Keen asal Indonesia, karena dinilai telah daluwarsa.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengkandaskan gugatan Keen Inc. terhadap Arif, pemilik merek Keen asal Indonesia, karena dinilai telah kedaluwarsa.

Kuasa hukum Arif selaku tergugat, Turman Panggabean, mengatakan gugatan yang diajukan oleh penggugat telah melebihi batas kedaluwarsa yakni lima tahun sejak merek didaftarkan. Adapun, tergugat telah meregistrasi mereknya sejak 2006.

"Merek klien kami telah terdaftar sejak lama dan selalu melakukan perpanjangan," kata Turman kepada Bisnis, Minggu (13/3/2016).

Dia menambahkan penggugat yang merupakan produsen sepatu asal Amerika Serikat gagal membuktikan keterkenalan mereknya dalam persidangan. Tidak semua masyarakat Indonesia mengetahui adanya merek tersebut pada produk sepatu.

Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai oleh Sinung Hermawan menuturkan gugatan yang diajukan tidak memenuhi klausul dalam Pasal 69 Undang-undang No. 15/2001 tentang Merek.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Sinung dalam amar putusan yang dibacakan, Kamis (10/3/2016).

Dalam pasal tersebut, gugatan pembatalan pendaftaran merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu lima tahun sejak tanggal pendaftaran merek. Klausul tersebut dapat dikesampingkan jika merek yang bersangkutan bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.

Arief telah mendaftarkan merek Keen dan Kids pada 2006 dan 2008. Sementara, Keen Inc. baru mengajukan gugatan pembatalan merek melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 3 November 2015.

Majelis hakim juga berpendapat penggugat tidak dapat membuktikan dalilnya terkait Arif yang telah membonceng ketenaran atau memiliki iktikad tidak baik saat hendak mendaftarkan merek Keen di Direktorat Merek. Kata Keen merupakan kata umum yang berasal dari Bahasa Inggris dengan arti cerdas.

Secara terpisah, kuasa hukum Keen Inc, dari kantor hukum Hadiputranto, Hadinoto & Partners belum bisa dimintai komentar terkait putusan tersebut.

Perkara dengan No. 71/Pdt.Sus/Merek/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut bermula saat Keen Inc hendak membatalkan merek milik Arif yakni Keen dengan No. IDM000096014, IDM000096012, IDM000152467, dan IDM000096013, serta merek Keen Kids dengan No. IDM000152638, IDM000152639, dan IDM000096011.

Dalam berkas gugatannya, penggugat menjelaskan adanya persamaan unsur yang timbul itu tampak dari unsur kata Keen serta penggunaan unsur grafis yang melingkari kata Keen pada merek Keen yang digunakan tergugat.

Penggugat menilai pengajuan permohonan pendaftaran merek oleh tergugat telah didasari oleh iktikad tidak baik. Pasalnya, tergugat dianggap ingin membonceng ketenaran merek milik penggugat

Keen Inc. memfokuskan bisnisnya pada produksi alas kaki untuk olahraga dan kegiatan luar ruangan. Perusahaan yang didirikan pada 2002 tersebut telah menggunakan dan mempromosikan mereknya melalui lebih dari 5.000 gerai yang tersebar pada lebih dari 60 negara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper